TOTABUAN.CO— Otoritas negara bagian Georgia, Amerika Serikat akan mengeksekusi mati seorang tahanan wanita, meski adanya permintaan pengampunan dari Paus Fransiskus. Dia akan menjadi wanita pertama yang dieksekusi di AS dalam waktu 70 tahun terakhir.
Kelly Gissendaner akan disuntik mati setelah dewan pengampunan negara bagian Georgia menolak permohonan pengampunannya pada Selasa, 29 September waktu setempat. Demikian disampaikan juru bicara pemerintah setempat, Steve Hayes seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (30/9/2015).
Dia akan menjadi wanita ke-16 yang dieksekusi di AS sejak Mahkamah Agung memberlakukan kembali hukuman mati pada tahun 1976.
Kelly divonis mati pada tahun 1998 atas konspirasi dengan kekasihnya untuk membunuh suaminya. Kelly merupakan satu-satunya wanita yang divonis mati di negara bagian Georgia.
Mantan kekasih wanita berumur 47 tahun itu, Gregory Owen, mengaku memukuli dan menikam suami Kelly, Douglas Gissendaner dan kemudian mencoba membuat pembunuhan tersebut terlihat seperti perampokan. Owen melakukan negosiasi dengan jaksa penuntut umum dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan kemungkinan pembebasan bersyarat setelah 25 tahun.
Dalam pidatonya pekan lalu di depan Kongres AS, Paus Fransiskus menyerukan penghapusan hukuman mati secara global. Perwakilan pribadinya bahkan mengirimkan surat kepada dewan pengampunan Georgia untuk mengubah hukuman mati Kelly menjadi hukuman yang “akan lebih menunjukkan keadilan dan pengampunan.”
Menurut para pendukung Kelly, selama mendekam di penjara, wanita itu telah berubah menjadi wanita yang telah menemukan Tuhan, sehingga layak mendapatkan pengampunan. Saat kejadian pembunuhan suaminya, Kelly duduk di dalam mobilnya menyaksikan Owen membunuh suaminya.
Sumber;detik.com