TOTABUAN.CO— Pemerintah menetapkan periodisasi penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang dilakukan per satu bulan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan pihaknya telah menyelesaikan evaluasi perubahan harga BBM selama kurun waktu satu tahun terakhir. Dari evaluasi itu dihasilkan, penetapan harga BBM lebih baik dilakukan per tiga bulan sekali.
“Kami ingin ada stabilitas bagi masyarakat supaya tidak naik turun dan tidak terlalu panjang. Kalau enam bulan (evaluasi harga BBM) terlalu panjang. Jadi, kami pilih tiga bulan,” kata Sudirman di Jakarta, Rabu (30/9).
Sudirman menuturkan penetapan harga BBM mulai berlaku per tanggal 1 Oktober. Artinya evaluasi harga BBM berikutnya ditetapkan pada 1 Januari 2016. Dia menerangkan evaluasi harga BBM tetap mengacu pada keekonomian. “Mulai Oktober ini (sudah termasuk evaluasi ) tiga bulan sekali,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja menambahkan parameter evaluasi harga BBM yakni harga acuan minyak Singapura (Mean of Platts Singapore/Mops), harga internasional, kurs dolar, dan biaya transportasi seluruh Indonesia.
“Jadi selama tiga bulan ke depan itulah keputusan pemerintah sehingga dunia industri dan dunia bisnis punya kepastian. Ini dikomunikasikan dengan berbagai pihak terkait,” ujarnya.
Sumber;beritasatu.com