• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Kotamobagu Akan Berlakukan Larangan Merokok di Sekolah

Redaksi by Redaksi
31 Mei 2016
in Kotamobagu, Pendidikan & Sejarah
0
Dikpora: Oknum Guru Pelaku Cabul Siap Dipecat

Rukmi Simbala

16
SHARES
317
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Rukmi Simbala
Rukmi Simbala

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Dinas pendidikan pemuda dan olahraga (Dikpora) kota Kotamobagu akan segera mengeluarkan surat edaran soal larangan merokok  bagi kepala sekolah dan guru  di sekolah. Larangan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah menyikapi para oknum guru yang masih suka merokok di lingkungan sekolah.

Kepala dinas pendidikan pemuda dan olahraga (Dikpora) Rukmi Simbala mengatakan, tidak sedikit para guru dan kepala sekolah  yang mengabaikan hal yang bisa merugikan para siswa. Padahal larangan ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di sekolah.

“Di lingkungan sekolah, guru jelas tidak boleh merokok dan jika dilanggar, akan ada sanksinya,” ujar Rukmi Selasa (31/5).

Ia menegaskan, surat edaran soal larang merokok  di sekolah rencananya dalam waktu dekat segera diedarkan disemua sekolah di Kotamobagu.

“Guru harus menjadi contoh kepada siswa. Karena Pendidikan merupakan hak anak yang wajib dipenuhi sekolah maupun Negara,” tutur Rukmi.

Pada Permendikbud pasal lima dijelaskan kepala sekolah, guru, tenaga pendidik, peserta didik dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah.

Kepala sekolah wajib menegur dan atau memperingatkan mengambil tindakan apabila terdapat yang melanggar. Bahkan, kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga pendidik dan pihak lain yang terbukti melakukannya.

Selanjutnya, guru, tenaga kependidikan, atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok. (Has)

 

Tags: text
Previous Post

Panwaslu Boltim Belum Semuanya Pertangungjawabkan Dana Hibah

Next Post

Diklat Prajabatan CPNS Bolmong Resmi Ditutup

Next Post
Diklat Prajabatan CPNS Bolmong Resmi Ditutup

Diklat Prajabatan CPNS Bolmong Resmi Ditutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara
Bolmong

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

by Redaksi
30 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Polemik antara KUD Perintis dengan sejumlah oknum penambang yang melakukan aktivitas pertambangan dihentikan sementara. Hal itu menyusul kesepakatan...

Read moreDetails
KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

30 Juni 2025
Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

29 Juni 2025
Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

29 Juni 2025
Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

29 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.