TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Inontat Makalalag menyatakan, pembagian tunjangan hari raya atau THR serta gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing akan dibagikan di bulan Juni dan Juli. Untuk THR dan gaji ke 13 akan dibayarkan pada awal Juni.
“Rencana untuk pembayaran Juni ini palinglambat tanggal 4 dan tanggal 9,” kata Inontat.
Dia mengaku pengajuan pembayaran THR dari sejumlah SKPD sudah mulai masuk. Untuk jumlah PNS yang akan dibayarkan THR dan menerima gaji ke 13 pada Juni ini berjumlah 2.293.
“Dengan demikian seluruh PNS akan mendapat THR sebelum hari raya, yaitu berakhir pada awal Juni, pembayarannya akhir bulan ini sampai awal Juni,” katanya.
Inontat menjelaskan, yang berbeda tahun ini, adalah THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tetapi termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, serta tunjangan kinerja. Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan.
Adapun untuk gaji ke-13 PNS akan dibayar sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Ia menambahkan, gaji ke-13 direncanakan pengajuan pembayaran permintaan oleh SKPD dilakukan pada akhir Juni dan dibayarkan pada awal Juli. Dengan demikian gaji-13, lanjutnya akan diterima Juli.
Pembayaran THR ini sudah diatur dalam PP dan PMK yang selama ini dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke -13.
Penulis: Hasdy