• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Tujuh Napi di Rutan Kelas II B Kotamobagu Dapat Remisi Bebas

Redaksi by Redaksi
17 Agustus 2017
in Kotamobagu
0
Tujuh Napi di Rutan Kelas II B Kotamobagu Dapat Remisi Bebas
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— 7 Narapida (Napi) yang yang berada di Rutan Kelas II B Kotamobagu bisa menikmati udara bebas saat HUT RI ke 72. Mereka mendapatkan remisi bebas dari Kementrian Hukum dan Ham saat diusulan beberapa waktu lalu.

Walikota Kotamobagu Tatong Bara secara simbolis menyerahkan SK remisi dari Menteri Hukum dan HAM kepada Kepala Rutan Kelas II B Kotamobagu, usai upacara di halaman Rutan Kamis (17/8).

Dari 148 Napi yang diusulkan, 7 dinyatakan bebas. Sedangkan sisanya mendapat potongan masa hukuman.

“Saya berharap penghuni Lapas ada pengurangan, jumlah dan kualitas pelanggaran hukumnya,” kata Walikota.

Ia berharap setelah kembali ke tengah masyarakat, dapat kembali beraktivitas membaur dengan masyarakat tanpa ada jarak.

“Mereka memang pernah berbuat kesalahan dan ini adalah tempat mereka untuk belajar berbuat baik,”paparnya.(**)

Tags: napiremisiRutan KotamobaguTatong Bara
Previous Post

Walikota Kotamobagu Minta SKPD Untuk Lakukan Efisiensi

Next Post

Tujuh Desa di Bolmong Terendam Banjir

Next Post
Tujuh Desa di Bolmong Terendam Banjir

Tujuh Desa di Bolmong Terendam Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas
Kotamobagu

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas

by Redaksi
27 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Suasana di Jalan S. Parman, Kotamobagu mendadak ramai, Senin (27/10/2025) pagi. Sejumlah petugas berseragam dari unsur Satpol...

Read moreDetails
Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

27 Oktober 2025
DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

27 Oktober 2025
Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

27 Oktober 2025
Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

27 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.