Tujuh Napi di Rutan Kelas II B Kotamobagu Dapat Remisi Bebas

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— 7 Narapida (Napi) yang yang berada di Rutan Kelas II B Kotamobagu bisa menikmati udara bebas saat HUT RI ke 72. Mereka mendapatkan remisi bebas dari Kementrian Hukum dan Ham saat diusulan beberapa waktu lalu.

Walikota Kotamobagu Tatong Bara secara simbolis menyerahkan SK remisi dari Menteri Hukum dan HAM kepada Kepala Rutan Kelas II B Kotamobagu, usai upacara di halaman Rutan Kamis (17/8).

Bacaan Lainnya

Dari 148 Napi yang diusulkan, 7 dinyatakan bebas. Sedangkan sisanya mendapat potongan masa hukuman.

“Saya berharap penghuni Lapas ada pengurangan, jumlah dan kualitas pelanggaran hukumnya,” kata Walikota.

Ia berharap setelah kembali ke tengah masyarakat, dapat kembali beraktivitas membaur dengan masyarakat tanpa ada jarak.

“Mereka memang pernah berbuat kesalahan dan ini adalah tempat mereka untuk belajar berbuat baik,”paparnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses