• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Ada Bisnis “Wartel Gelap Napi” di Rutan Kotamobagu

Redaksi by Redaksi
6 Oktober 2025
in Kotamobagu
0
Ada Bisnis “Wartel Gelap Napi” di Rutan Kotamobagu
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Di balik tembok tinggi Rutan Kelas II B Kotamobagu, tersimpan dugaan praktik bisnis gelap yang mencengangkan. Tempat yang seharusnya menjadi wadah pembinaan bagi para narapidana, justru diduga disulap menjadi “ladang uang” oleh oknum pegawai melalui penyediaan telepon genggam (HP) berbayar untuk warga binaan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bisnis ilegal ini dijalankan oleh oknum pegawai Rutan yang memanfaatkan kondisi over kapasitas untuk meraup keuntungan pribadi.
Secara ideal, Rutan Kotamobagu hanya mampu menampung 149 narapidana, namun faktanya kini dihuni lebih dari 450 orang. Kondisi sesak ini menciptakan celah bagi munculnya berbagai praktik pungli dan transaksi gelap di balik jeruji.

Sumber internal mengungkap, di dalam Rutan telah beroperasi sekitar 10 unit handphone berbagai merek yang disediakan khusus untuk para narapidana.
Dengan sistem seperti warung telekomunikasi (wartel), setiap napi dikenakan tarif Rp10.000 per lima menit untuk menelepon keluarga atau kerabat di luar penjara.

Artinya, untuk percakapan 30 menit, napi harus membayar Rp30.000. Jika 10 HP digunakan bersamaan, pemasukan bisa mencapai Rp300.000 hanya dalam waktu setengah jam. Dalam satu hari, bisnis ini bisa menghasilkan jutaan rupiah, dan dalam sebulan nilainya diduga menembus puluhan juta rupiah.

“Uang yang terkumpul itu sebagian dipakai beli pulsa data, tapi sisanya dikemanakan? Kalau benar sampai puluhan juta per bulan, berarti ada sistem bisnis terselubung di baliknya,” ungkap salah satu narapidana yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kepala Rutan Kelas II B Kotamobagu, Aris Yuliyanta, melalui Humas Rutan Ilham Lahiya, saat dikonfirmasi membenarkan adanya fasilitas “wartel” dan penerapan tarif tersebut. Namun, pihaknya membantah keras tudingan adanya praktik pungli.

Ilham beralasan, biaya yang dibayarkan narapidana akan dikembalikan dalam bentuk pembelian pulsa data, dengan dasar hukum Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban.

“Kami tidak melakukan pungli. Semua biaya itu digunakan untuk mendukung operasional komunikasi napi agar tetap bisa berhubungan dengan keluarga, sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Klarifikasi pihak Rutan justru mendapat sorotan tajam dari warga. Bahwa Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik biaya dari narapidana.

Peraturan tersebut mewajibkan pemerintah menyediakan fasilitas komunikasi, bukan menjadikannya lahan bisnis berbayar. Ini jelas penyimpangan,” tegas warga.

Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013, yang secara tegas melarang narapidana memiliki, membawa, atau menggunakan alat elektronik seperti handphone. Sebab jika napi bisa bebas memakai HP di dalam Rutan, artinya ada pembiaran dari pihak pengamanan.

Kuat dugaan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR) Djhony Tumangken mengetahui praktik ini dan membiarkannya.

Kasus dugaan “bisnis telepon” ini menambah panjang daftar masalah di Rutan Kotamobagu. Sebelumnya, lembaga tersebut sempat dihebohkan dengan peristiwa tiga narapidana yang bebas keluar Rutan tanpa izin resmi. (*)

Tags: Bisnis NapiRutan KotamobaguWartel Gelap
Previous Post

Pulau Molosing, Calon Ikon Ekowisata Baru Bolaang Mongondow

Next Post

Warga Protes Penutupan Jalur Trans Sulawesi  di Muntoi

Next Post
Warga Protes Penutupan Jalur Trans Sulawesi  di Muntoi

Warga Protes Penutupan Jalur Trans Sulawesi  di Muntoi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan
Kotamobagu

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

by Redaksi
16 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Operasi penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan Satpol PP Kota Kotamobagu bersama tim gabungan pada Sabtu malam menyingkap...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

16 November 2025
Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

15 November 2025
Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

15 November 2025
Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

15 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.