TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Mantan Walikota Kotamobagu Tatong Bara rupanya sudah mengincar sejak lama untuk membeli mobil dinas jenis Toyota Alphard. Bahkan niat untuk membeli mobil tersebut terang-terangan disampaikan ke media.
Namun Pemkot Kotamobagu diminta agar tidak salah dalam menjalankan mekanisme penjualan kendaraan dinas terhadap pejabat.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022, jelas telah diuraikan. Bagian kedua, penjualan kepada mantan pejabat Negara Pasal 12 ayat 1 kendaraan perorangan dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada mantan pejabat negara pemegang tetap kendaraan tersebut dengan syarat kendaraan perorangan dinas telah berusia paling singkat empat tahun. Namun melihat dokumen yang ada, bahwa mobil tersebut belum mencapai umur empat tahun.
“Mengutip pernyataan Kepala Badan Keuangan Pemkot Kotamobagu, bahwa mobil tersebut belum berusia empat tahun, tentu ini akan menyalahi aturan,” kata Ketua LSM Laskar Bogani Indonesia Dolfie Paat.
Selain itu dijelaskan di peraturan pemerintah juga, belum pernah membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat negara. Tentu ini kata Dolfie, harus dicek lagi. Sebab ditenggarai ada beberapa kendaraan dinas yang dimiliki Tatong Bara waktu dia menjabat sebagai walikota.
“Ada Toyota Camry, ada Toyota Hilux Double Cabin juga ada Toyota Fortuner,” katanya.
Dolfie menegaskan, jika ada niat untuk membeli kendaraan, etikanya Tatong harus menyerahkan dulu kendaraan tersebut pasca selesai masa jabatan.
“Apapun alasannya, jika sudah selesai masa jabatan, etikanya semua aset wajib dikembalikan,” tegasnya.
Dolfie mengatakan, Pj Walikota Kotamobagu Asripan Nani agar menganalisas lagi soal rencana Tatong Bara untuk membeli kendaraan dinas. Jika masih dibutuhkan untuk digunakan untuk kegiatan pemerintahan, sebaiknya tidak dijual, katanya. (*)
Kerakusan sampai membuahkan Korupsi, inilah fenomena pejabat rezim Jokowi disemua lini, buktinya bisa lihat maraknya kasus2 Pejabat yang kena masalah penggarongan uang negara