• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Diduga Lakukan Penistaan Agama, AT Warga Tiberias Dilaporkan ke Polres Bolmong

Redaksi by Redaksi
2 Oktober 2023
in Bolmong
0
Diduga Lakukan Penistaan Agama, AT Warga Tiberias Dilaporkan ke Polres Bolmong
0
SHARES
350
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

TOTABUAN.CO BOLMONG — Dua organisasi masyarakat melaporkan AT warga Tiberias
Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) atas dugaan penistaan agama.

Dua ormas itu yakni Badan Kerjasama Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) dan Aliansi Ormas Islam Bolaang Mongondow.

Dalam laporan itu, AT warga Tiberias dilaporkan karena menistakan agama dengan cara memaki orang yang sedang melakukan kumandang Azan saat melakulan siaran langsung di media sosial.

“Kami minta Kapolres Bolaang Mongondow untuk menseriusi laporan kami,” ujar Ketua Aliansi Ormas Islam Bolaang Mongondow Junaidi Mooduto Senin 2 Oktober 2023.

AT katanya, diduga melakukan penistaan agama pada Sabtu 30 September 2023 sekira pukul 15.29 Wita. Diperkirakan azan tersebut, memasuki waktu salat Ashar.

Penistaan terhadap agama merupakan tindakan yang tidak bermoral dan menyimpang. Penista agama memiliki sifat-sifat yang bertentangan dengan norma-norma kehidupan.

Demi menjaga kenyamanan para penganut agama, kami minta laporam kami untuk diseriusi, tegasnya.

Pada pasal 156a kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun. Dalam hal penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.

AT dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Perbuatan dilakukan di muka umum atau melalui media tertulis atau elektronik.

“Jadi jelas berdasarkan bukti video yang kita kantongi, AT srcara terang-terangan melakukan penistaan agama
melalui media elektronik,” katanya. (*)

Tags: BKPRMIbolaang mongondowislamTinerias
Previous Post

Mobil Dinas Alphard Ternyata Sudah Diincar Tatong Bara Sejak Menjabat, Dolfie: Sebaiknya Pj Walikota Pertimbangkan

Next Post

BPK Temukan 2.4 Miliar Lebih Belanja Bantuan Sosial Anak Asuh Tidak Sesuai Ketentuan

Next Post
BPK Temukan 2.4 Miliar Lebih Belanja Bantuan Sosial Anak Asuh Tidak Sesuai Ketentuan

BPK Temukan 2.4 Miliar Lebih Belanja Bantuan Sosial Anak Asuh Tidak Sesuai Ketentuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.