TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu bersama Kejaksaan Negeri Kotamobagu menandatangani perjanjian kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) dibidang hokum Kamis (31/5/2018).
Menurut Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon, MoU tersebut dalam rangka Pilkada serentak Tahun 2018 di Kota Kotamobagu.
Nova menjelaskan, Pilkada selalu rawan gugatan, terutama dari peserta yang tidak puas dengan hasil pilkada. Dengan MoU dengan Kejaksaan lanjutnya, dilakukan penandatanganan.
“Jadi tujuan MoU ini KPU Kota Kotamobagu akan dibantu Kejaksaan, khususnya dibidang bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum,” tuturnya.
Setelah perjanjian ini, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum apa saja, baik lisan maupun tertulis. Selain itu juga bantuan teknis dalam pembuatan produk-produk hukum berkaitan dengan seluruh tahapan Pilkada.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Dasplin, SH, MH, mengakui Pilkada kali ini memang cukup menguras tenaga dan pikiran. Tidak hanya KPU Kota Kotamobagu, tapi juga seluruh elemen masyarakat dan pemerintah semuanya terfokus kepada pemilihan kepala daerah ini.
“Kami sudah menangani berbagai kasus pemilu termasuk pilkada di kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Mudah-mudahan amanah ini bisa kami jalankan dengan baik,” tegas Dasplin.
Dia berharap kepada KPU Kota Kotamobagu untuk mengutamakan ketelitian dan kekompakan.
“Perlu diingat, mulai sekarang dokumen-dokumennya ditata dan dikelola dengan baik, sehingga ketika ada gugatan semuanya bisa dipenuhi.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung Ketua KPU Kota Kotamobagu Nova Tamon dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dasplin, SH, MH, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Penulis: Hasdy