• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

LBI Dorong Pemkab Bolmong Laporkan Dugaan Penjualan Aset Milik PD Gadasera

Redaksi by Redaksi
28 Juli 2022
in Bolmong
0
Kasus dugaan penjualan aset milik perusahan Daerah (PD) Gadasera Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai terungkap. Sejumlah dokumen dan bukti kwitansi jual beli, resmi dikantongi Pemkab dan tinggal menunggu langkah hukum selanjutnya. Dari bukti yang dikantongi, Pemkab Bolmong telah meminta legal opinion ke Kejaksaan lwwat surat terkait persoalan yang dihadapi. Lantas sejauh mana keseriusan Pemkab Bolmong untuk mengusut kasus penjualan aset ke Aparat Penegak Hukum? Aset PD Gadasera milik Pemkab Bolmong memang sudah menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat rpat bersama beberapa waktu lalu. Bahkan persoalan aset masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Bolmong karena masih menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut. Temuan ini menjadi catatan saat disampaikan lewat rapat paripurna DPRD tentang Laporan Pertanggunajawaban (Lpj) tahun anggaran 2021. Ketua ormas Laskar Bogani Indonsia (LBI) Dofie Paat mengatakan, mendukung langkah Pemkab Bolmong untuk mengusut indikasi dugaan penjualan aset milik PD Gadasera. Dolfie menegaskan, akan mendukung lankah Pemkab dalam rangka penyelamatan aset. “Jika benar Pemkab Bolmong sudah mengantongi bukti, sebaikanya dilaporkan secara resmi ke APH,” kata Dolfie. Dolfie justru mempertanyakan, mengapa kasus yang sudah terungkap malah seolah-olah menjadi perkara yang sulit diungkap. Padahal dengan mengantongi bukti, bahkan menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sulut, Pemkab sangat mudah untuk melapo ke APH. “Jika tidak diprosesnya kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi Pemkab Bolmong dalam rangka untuk mengembalikan aset milik daerah,” katanya. Kendati begitu, Dolfie memberikan apresiasi atas kinerja Pemkab Bolmong yang telah berhasil mengurai aset-aset bermasalah yang sejak 15 tahun lalu. Bahkan tas kerja keras, Pemkab Bolmong mampu keluar daro zona merah dan mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas pengelolaan keuangan, meski masih ada catatan. Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong Muhamad Triasmara Akub mengatakan, tujuan meminta legal opinion ke Kejaksaan, untuk meminta gambaran atau kontruksi hukum apa yang akan dilakukan. Terlebih Pemkab Bolmong secara resmi telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan. Ia mengatakan, biasanya sebelum pemerintah daerah melakukan langkah hukum yang kongkrit yakni legal opinion. Biasanya isi legal opinion lanutnya, berisi beberapa opsi lagkah hukum altenatif. “Tentu isi legal opinion itu, akan kita bahas mana cara yang lebih cepat, mana yang lebih memungkinkan, sampai ke aspek mana yang lebih tidak beresiko,” kata Kabag Hukum Pemkab Bolmong Muhamad Triasmara Akub. Menurutnya, Pemkab tidak boleh tergesa-gesa dalam menyimpulkan langkah hukum yang harus dilakukan. Tentu Pemkab ada pertimbangan hukum dan perhitungan aspek resiko dan lainnya. “Kita menungguh saja dulu apa legal opinion yang akan diberikan oleh pihak Kejaksaan. Tentu jika sudah ada hasilnya, tidak semata-mata bidang aset melakukan tindakan karena ini akan menjadi tindakan pemerintah daerah. Kita menungguh apa sebenarnya hasil dari legal opinion,” tandasnya. Sebelumnya Pemkab Bolmong telah menyurat ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk meminta legal opinion terkait permasalahan indikasi penjualan aset milik Perusahan Daerah (PD) Gadasera. Surat yang dilayangkan itu, sebagai langkah Pemkab Bolmong untuk menyelesasikan persoalan aset milik daerah. Sebab hasil pemeriksaan LPJ tahun anggaran 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawei Utara, banyak aset milik PD Gadasera terindikasi telah diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Sulut, ada 18 petak tanah milik PD Gadasera yang berlokasi di Kelurahan Gogagoman Kota Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat terindikasi telah dijual. Bahkan indikasi penjualan aset PD Gadasera sudah menjadi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada dua lokasi yang terindikasi dijual sesuai hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulut. Yakni aset yang ada di Kelurahan Gogagoman dan aset yang ada di Kelurahan Inobonto. (*)

Ilustrasi

0
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG —  Kasus dugaan penjualan aset milik perusahan Daerah (PD) Gadasera Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai terungkap. Sejumlah dokumen dan bukti kwitansi jual beli, resmi dikantongi Pemkab dan tinggal menunggu langkah hukum selanjutnya.

Dari bukti yang dikantongi, Pemkab Bolmong telah  meminta legal opinion ke Kejaksaan lewat surat terkait  persoalan yang dihadapi.

Lantas sejauh mana keseriusan Pemkab Bolmong untuk mengusut kasus dugaan indikasi penjualan aset ke Aparat Penegak Hukum?

Aset PD Gadasera milik Pemkab Bolmong memang sudah menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat rpat bersama beberapa waktu lalu. Bahkan persoalan aset masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Bolmong karena masih menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut. Temuan ini menjadi catatan saat disampaikan lewat rapat paripurna DPRD tentang Laporan Pertanggunajawaban (Lpj) tahun anggaran 2021.

Baca Juga:Terungkap Penjualan Aset Milik PD Gadasera, Pemkab Bolmong Lapor Kejaksaan

Baca Juga: Pemkab Bolmong Telusuri Aset PD Gadasera

Ketua ormas Laskar Bogani Indonsia (LBI) Dofie Paat mengatakan, mendukung langkah Pemkab Bolmong untuk mengusut indikasi dugaan penjualan aset milik PD Gadasera.

Dolfie menegaskan, akan mendukung langkah Pemkab dalam rangka penyelamatan aset.

“Jika benar Pemkab Bolmong sudah mengantongi bukti, sebaikanya dilaporkan secara resmi ke APH,” kata Dolfie.

Dolfie justru mempertanyakan, mengapa kasus yang sudah terungkap malah seolah-olah menjadi perkara yang sulit diungkap. Padahal dengan mengantongi bukti, bahkan menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sulut, Pemkab sangat mudah untuk melapor.

“Jika tidak diprosesnya kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi Pemkab Bolmong dalam rangka untuk mengembalikan aset milik daerah,” katanya.

Kendati begitu, Dolfie memberikan apresiasi atas kinerja Pemkab Bolmong yang telah berhasil mengurai aset-aset bermasalah yang sejak 15  tahun lalu. Bahkan atas kerja keras, Pemkab Bolmong mampu keluar dari zona merah dan mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas pengelolaan keuangan, meski masih ada catatan.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong Muhamad Triasmara Akub mengatakan, tujuan meminta legal opinion ke Kejaksaan, sebagai gambaran atau kontruksi hukum apa yang akan dilakukan. Terlebih Pemkab Bolmong secara resmi telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan.

Ia mengatakan, biasanya sebelum pemerintah daerah melakukan langkah hukum yang kongkrit yakni legal opinion. Biasanya isi legal opinion lanjutnya, berisi beberapa opsi langkah hukum altenatif.

“Tentu isi legal opinion itu, akan kita bahas mana cara yang lebih cepat, mana yang lebih memungkinkan, sampai ke aspek mana yang lebih tidak beresiko,” kata Kabag Hukum Pemkab Bolmong Muhamad Triasmara Akub.

Menurutnya, Pemkab tidak boleh tergesa-gesa dalam menyimpulkan langkah hukum yang harus dilakukan. Tentu Pemkab ada pertimbangan hukum dan perhitungan aspek resiko dan lainnya.

“Kita menungguh saja dulu apa legal opinion yang akan diberikan oleh pihak Kejaksaan. Jika sudah ada hasilnya, tidak semata-mata bidang aset melakukan tindakan. Karena ini akan menjadi tindakan pemerintah daerah. Kita menungguh apa sebenarnya hasil dari legal opinion,” tandasnya.

Sebelumnya Pemkab Bolmong telah menyurat ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk meminta legal opinion terkait permasalahan indikasi penjualan aset milik Perusahan Daerah (PD) Gadasera.

Surat yang dilayangkan itu, sebagai langkah Pemkab Bolmong untuk menyelesasikan persoalan aset milik daerah. Sebab hasil pemeriksaan LPj tahun anggaran 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawei Utara, banyak aset milik PD Gadasera terindikasi telah diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Sulut, ada 18 petak tanah milik PD Gadasera yang berlokasi di Kelurahan Gogagoman Kota Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat terindikasi telah dijual.

Bahkan indikasi penjualan aset PD Gadasera sudah menjadi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada dua lokasi yang terindikasi dijual sesuai hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulut. Yakni aset yang ada di Kelurahan Gogagoman dan aset yang ada di Kelurahan Inobonto. (*)

Tags: Aset BolmongBPK RIdolfie paatLBILegal OpinionMuhamad Triasmara AkubPD Gadasera
Previous Post

Pengisian Dua Jabatan, Pemkab Bolmong Tunggu Surat Kemendagri

Next Post

Kontingen Pordasi Sulut Nominasi Kejurnas Seri 1 di Jatim

Next Post
Kontingen Pordasi Sulawesi Utara (Sulut) mampu meraih juara umum  Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Seri I Pacuan Kuda yang dilaksanakan di Pasuruan Jawa Timur (Jatim) pekan lalu. Kontingen yang dipimpin Limi Mokodompit itu terbilang sukses mengawal kontingen Pordasi Sulut dan mampu membawa pulang juara umum. “Berkat doa dan dukungan masyarakat Sulut sehingga kita meraih hasil yang sesuai dengan target yang diinginkan,” ujar Wakil Ketua Pemprop Pordasi Sulut Limi Mokodompit Minggu, 31 Juli 2022. Limi mengatakan, kuda milik Gubernur Sulut Olly Dondokambey mampu menjuarai Derby Indonesia tahun 2022. Terpisah Ketua Persatuan Olahraga Berkuda Indonesia (Pordasi) Sulut Fery Wowor mengatakan, kuda Sulawesi Utara mendominasi hasil final di Gelanggang Pacuan Kuda Cobanjoyo, Pasuruan, Jawa Timur. “Sulut juara umum Kejurnas Pacuan Kuda ke 56 Seri 1/Indonesia Derby 2022 dengan mendapatkan poin 56,5, diikuti Sulbar 28 poin dan Kalsel 16,5 poin,” jelas Fery Wowor. Salah satu penyumbang hasil babak final di antaranya adalah kuda milik Gubernur Sulut Olly Dondokambey, yang mengikuti Derby- 2.000 meter. Namun sayangnya kata Wowor, kuda Vicenzo All Star pada Kelas 2 Tahun Pemula jarak 1.400 meter milik Olly Dondokambey, mengalami cedera saat latihan. Kendato demikian, hasil yang memuaskan itu menjadi motivasi untuk menatap Seri II yang rencananya dilaksanakan pada Bulan September 2022 mendatang pada tahun ini. “Kami ingin menjuarai tak hanya seri I saja tapi juga seri II. Karena target kita  juara umum pada Kejurnas tahun 2022,” tandasnya. Berikut Rincian Hasil Kejurnas Pacuan Luda Ke 56 Seri 1 – Indonesia Derby 2022 menurut nama Kuda/Joki/Pemilik/Daerah: Kelas 2 Tahun Pemula C/D – 1.200 meter; Prestasi Kejurnas Seri I di Jatim Marshall/Jones Paendong/Olly Dondokambey, SE/Sulut; Pison Sion/Marsel Singal/Aryo D/DKI Jakarta; Chelsie/Ahmad Saefudin/Abdul Makarim/NTT. Kelas 2 Tahun Pemula A/B – 1.400 meter; Dea Gaga Sumbar/Hermansyah/Amril Jailani/Sumbar; Polman Jago/Marsel Ratu/Andi Masdar/Sulbar; Savannah All Star/ Farid Salman/Kalsel. Kelas 3 Tahun Remaja – 1.600 meter Catarina All Star/Yani Sondakh/Drs. Steven O.E.Kandouw/Sulut; Meraxes/Jones Paendong/Olly Dondokambey,SE/Sulut; Runny Pretty/Ajj Ardiansjah/H. Khoirul Anam/Jatim. Kelas 4 Tahun C/D – 1.600 meter Miracle Jatinom/Hesky Paendong/Attan Janatan/Jatim Nagini/F Tandayu/Pikatan/DIY; Super Bloof/V Wongkar/Hj. Hariati/Kalsel. Kelas 3 Tahun Derby- 2.000 meter Liana Nagari/Falentino Sangian/Olly Dondokambey,SE/Sulut;  Artha 999 Janendra/A.Manarisip/Jenny Erya/Sulut;  Sabitzer Nagari/F Salman/Hj. Hariati/Kalsel. Kelas 4 Tahun A/B – 2.000 meter Primadona Kartini/Hesky Paendong/A.Masdar/Sulbar; Resmob Vansel/M.Rattu/A. Masdar/Sulbar; Sky Prince/V. Wongkar/Hj.Hariati/Kansel.

Kontingen Pordasi Sulut Nominasi Kejurnas Seri 1 di Jatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS
Bolmong

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS

by Redaksi
20 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi didamping Wakil Bupati Dony Lumenta menyerahkan SK bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...

Read moreDetails
Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

19 Mei 2025
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.