TOTABUAN.CO BOLMONG — Kasus dugaan penjualan aset milik perusahan Daerah (PD) Gadasera Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai terungkap. Sejumlah dokumen dan bukti kwitansi jual beli, resmi dikantongi Pemkab dan tinggal menunggu langkah hukum selanjutnya.
Dari bukti yang dikantongi, Pemkab Bolmong telah meminta legal opinion ke Kejaksaan lewat surat terkait persoalan yang dihadapi.
Lantas sejauh mana keseriusan Pemkab Bolmong untuk mengusut kasus dugaan indikasi penjualan aset ke Aparat Penegak Hukum?
Aset PD Gadasera milik Pemkab Bolmong memang sudah menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat rpat bersama beberapa waktu lalu. Bahkan persoalan aset masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Bolmong karena masih menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut. Temuan ini menjadi catatan saat disampaikan lewat rapat paripurna DPRD tentang Laporan Pertanggunajawaban (Lpj) tahun anggaran 2021.
Baca Juga:Terungkap Penjualan Aset Milik PD Gadasera, Pemkab Bolmong Lapor Kejaksaan
Baca Juga: Pemkab Bolmong Telusuri Aset PD Gadasera
Ketua ormas Laskar Bogani Indonsia (LBI) Dofie Paat mengatakan, mendukung langkah Pemkab Bolmong untuk mengusut indikasi dugaan penjualan aset milik PD Gadasera.
Dolfie menegaskan, akan mendukung langkah Pemkab dalam rangka penyelamatan aset.
“Jika benar Pemkab Bolmong sudah mengantongi bukti, sebaikanya dilaporkan secara resmi ke APH,” kata Dolfie.
Dolfie justru mempertanyakan, mengapa kasus yang sudah terungkap malah seolah-olah menjadi perkara yang sulit diungkap. Padahal dengan mengantongi bukti, bahkan menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sulut, Pemkab sangat mudah untuk melapor.
“Jika tidak diprosesnya kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi Pemkab Bolmong dalam rangka untuk mengembalikan aset milik daerah,” katanya.
Kendati begitu, Dolfie memberikan apresiasi atas kinerja Pemkab Bolmong yang telah berhasil mengurai aset-aset bermasalah yang sejak 15 tahun lalu. Bahkan atas kerja keras, Pemkab Bolmong mampu keluar dari zona merah dan mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas pengelolaan keuangan, meski masih ada catatan.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong Muhamad Triasmara Akub mengatakan, tujuan meminta legal opinion ke Kejaksaan, sebagai gambaran atau kontruksi hukum apa yang akan dilakukan. Terlebih Pemkab Bolmong secara resmi telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan.
Ia mengatakan, biasanya sebelum pemerintah daerah melakukan langkah hukum yang kongkrit yakni legal opinion. Biasanya isi legal opinion lanjutnya, berisi beberapa opsi langkah hukum altenatif.
“Tentu isi legal opinion itu, akan kita bahas mana cara yang lebih cepat, mana yang lebih memungkinkan, sampai ke aspek mana yang lebih tidak beresiko,” kata Kabag Hukum Pemkab Bolmong Muhamad Triasmara Akub.
Menurutnya, Pemkab tidak boleh tergesa-gesa dalam menyimpulkan langkah hukum yang harus dilakukan. Tentu Pemkab ada pertimbangan hukum dan perhitungan aspek resiko dan lainnya.
“Kita menungguh saja dulu apa legal opinion yang akan diberikan oleh pihak Kejaksaan. Jika sudah ada hasilnya, tidak semata-mata bidang aset melakukan tindakan. Karena ini akan menjadi tindakan pemerintah daerah. Kita menungguh apa sebenarnya hasil dari legal opinion,” tandasnya.
Sebelumnya Pemkab Bolmong telah menyurat ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk meminta legal opinion terkait permasalahan indikasi penjualan aset milik Perusahan Daerah (PD) Gadasera.
Surat yang dilayangkan itu, sebagai langkah Pemkab Bolmong untuk menyelesasikan persoalan aset milik daerah. Sebab hasil pemeriksaan LPj tahun anggaran 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawei Utara, banyak aset milik PD Gadasera terindikasi telah diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Sulut, ada 18 petak tanah milik PD Gadasera yang berlokasi di Kelurahan Gogagoman Kota Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat terindikasi telah dijual.
Bahkan indikasi penjualan aset PD Gadasera sudah menjadi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada dua lokasi yang terindikasi dijual sesuai hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulut. Yakni aset yang ada di Kelurahan Gogagoman dan aset yang ada di Kelurahan Inobonto. (*)