TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Kejaksaan Negeri Kotamobagu kembali mengamankan uang negara kasus tindak pidana korupsi. Uang senilai Rp 658.189.189 ini merupakan hasil pengembalian kasus korupsi pasar kuliner yang telah mengantar 4 orang sebagai tersangka dan saat ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Avuarian Khahar menjelaskan, uang tersebut merupakan hasil pengebalian perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar kuliner Kotamobagu di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM.
“Dana pembangunan tersebut bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Kotamobagu tahun anggaran 2020,” kata Elwin Rabu 4 Oktober 2023.
Proyek lapak pedagang kaki lima pasar Kuliner Kotamobagu yang bersumber dari dana BTT dengan total Rp 1.986.612.000.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV FAJAR yang direkturnya adalah Yenny Syukur yang saat ini sedang menjalani vonis putusan pengadilan.
Elwin menambahkan, proyek itu dikendalikan Denny Daun selaku suami. Dalam pekerjaan tersebut Mulyadi Mando selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan tugasnya untuk pengendali kontrak, pengawas progress pekerjaan, serta kualitas bangunan yang dikerjakan. Terdapat kekurangan volume dan mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Dalam kasus tersebut Herman Aray selaku Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM juga selaku Pengguna Anggaran pada saat pekerjaan tersebut tidak mengikut sertakan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pencairan anggaran.
Pada saat pekerjaan telah dilaksanakan harus dilakukan post audit oleh APIP Kotamobagu namun Herman Aray selaku Pengguna Anggaran tidak memohon untuk post audit.
Elwin mengatakan sudah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Manado
Nomor : 12/PID.SUS-TPK/2023/PT MND tanggal 11 Mei 2023. Salinan putusan itu tertanggal 04 September 2023 atas nama terpidana Yenny Syukur dan Denny Daun.
Selain itu putusan Nomor : 8/PID.SUS-TPK/2023/PT MND tanggal 13 April 2023 atas nama Mulyadi Mando, S.T. (telah di eksekusi tanggal 13 Juli 2023) dan Herman J. Aray, SIP (masih upaya hukum Kasasi).
Berdasarkan putusan Yenny Syukur da Denny Daun divonis 5 tahun dan pidana dan denda Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan
Menghukum terdakwa atas nama Yenny Syukur untuk membayar uang pengganti berjumlah Rp659.168.839 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Pengembalian kerugian negara yang dilakukan Kejaksaan Ngeri Kotamobagu, terhitung sudah kedua kalinya. Sebelumnya kasus korupsi jalan Insil Kejaksaan Negeri Kotamobagu berhasil mengembalikan uang negara senilai Rp2.977.834.324.
“Ini bukti komitmen kami dalam penegakan hukum,” ujar mantan Kejari Bengkulu Utara
ini. (*)