• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Kembali Kejaksaan Kotamobagu Amankan Uang Negara Kasus Korupsi Pasar Kuliner

Redaksi by Redaksi
4 Oktober 2023
in Kotamobagu
0
Kembali Kejaksaan Kotamobagu Amankan Uang Negara Kasus Korupsi Pasar Kuliner
0
SHARES
197
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Kejaksaan Negeri Kotamobagu kembali mengamankan uang negara kasus tindak pidana korupsi. Uang senilai Rp 658.189.189 ini merupakan hasil pengembalian kasus korupsi pasar kuliner yang telah mengantar 4 orang sebagai tersangka dan saat ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Avuarian Khahar menjelaskan, uang tersebut merupakan hasil pengebalian perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar kuliner Kotamobagu di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM.

“Dana pembangunan tersebut bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Kotamobagu tahun anggaran 2020,” kata Elwin Rabu 4 Oktober 2023.

Proyek lapak pedagang kaki lima pasar Kuliner Kotamobagu yang bersumber dari dana BTT dengan total Rp 1.986.612.000.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV FAJAR yang direkturnya adalah Yenny Syukur yang saat ini sedang menjalani vonis putusan pengadilan.

Elwin menambahkan, proyek itu dikendalikan Denny Daun selaku suami. Dalam pekerjaan tersebut Mulyadi Mando selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan tugasnya untuk pengendali kontrak, pengawas progress pekerjaan, serta kualitas bangunan yang dikerjakan. Terdapat kekurangan volume dan mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Dalam kasus tersebut Herman Aray selaku Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM juga selaku Pengguna Anggaran pada saat pekerjaan tersebut tidak mengikut sertakan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pencairan anggaran.
Pada saat pekerjaan telah dilaksanakan harus dilakukan post audit oleh APIP Kotamobagu namun Herman Aray selaku Pengguna Anggaran tidak memohon untuk post audit.
­
Elwin mengatakan sudah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Manado
Nomor : 12/PID.SUS-TPK/2023/PT MND tanggal 11 Mei 2023. Salinan putusan itu tertanggal 04 September 2023 atas nama terpidana Yenny Syukur dan Denny Daun.

Selain itu putusan Nomor : 8/PID.SUS-TPK/2023/PT MND tanggal 13 April 2023 atas nama Mulyadi Mando, S.T. (telah di eksekusi tanggal 13 Juli 2023) dan Herman J. Aray, SIP (masih upaya hukum Kasasi).

Berdasarkan putusan Yenny Syukur da Denny Daun divonis 5 tahun dan pidana dan denda Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan

Menghukum terdakwa atas nama Yenny Syukur untuk membayar uang pengganti berjumlah Rp659.168.839 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Pengembalian kerugian negara yang dilakukan Kejaksaan Ngeri Kotamobagu, terhitung sudah kedua kalinya. Sebelumnya kasus korupsi jalan Insil Kejaksaan Negeri Kotamobagu berhasil mengembalikan uang negara senilai Rp2.977.834.324.

“Ini bukti komitmen kami dalam penegakan hukum,” ujar mantan Kejari Bengkulu Utara
ini. (*)

Tags: Elwin Agustian KhaharkorupsiPasar KulinerTatong Bara
Previous Post

Pj Walikota Kotamobagu Asripan Nani Tempati Rudis, Mantan Walikota Tatong Bara Tidak Hadir

Next Post

Bolmong Bantai Bolsel 2-0 di Sukarno Cup U 17, Limi: Tetap Kobarkan Semangat

Next Post
Bolmong Bantai Bolsel 2-0 di Sukarno Cup U 17, Limi: Tetap Kobarkan Semangat

Bolmong Bantai Bolsel 2-0 di Sukarno Cup U 17, Limi: Tetap Kobarkan Semangat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi
Bolmong

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum menunjukkan progres...

Read moreDetails
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.