• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 7, 2023
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Terkini

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Genggulang Mengaku Sudah Kembalikan Kerugian Negara

Redaksi by Redaksi
22 Maret 2022
in Terkini
0
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Genggulang Mengaku Sudah Kembalikan Kerugian Negara
0
SHARES
183
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pasca diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, kasus dugaan korupsi proyek pasar Genggulang terus menjadi isu menarik akhir-akhir ini.

Menariknya, salah satu pejabat yang sebelumhya telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku sudah mengembalikan kerugian negara senilai 56 juta rupiah. Pengembalian nilai kerugian negara itu, merupakan hasil pemeriksan tim ahli.

“Kalau kasusnya sudah dihentikan. Kita sudah mengembalikan kerugian negara senilai 56 juta rupiah,” kata HA yang merupakan salah satu pejabat yang ditetapkan tersangka.

Saat ini status HA sebagai tersangka telah dipulihkan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang dipimpin Hadiyanto saat itu telah menerbitkan SKP2 terkait kasus tersebut.

Awalnya kasus tersebut dilidik pihak Kejaksaan dan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan hingga menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun tak berselang lama, penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu menghentikan kasus tersebut dengan mengeluarkan SKP2 dengan alasan tidak cukup bukti dan tersangka telah mengembalikan kerugian negara.

Praktisi hukum Bolaang Mongondow Raya (BMR) Yosie Monoarfa menilai, pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidananya.

“Perkara pidana itu mengadili perbuatan, yang dari perbuatan itu lahir kerugian. Jika kerugiannya dikembalikan, tetap tidak menghapus perbuatan pidananya,” ujar Yosie.

Ia mengau tidak yakin jika proyek pasar yang beberapa kali dianggarkan lewat APBD itu, hanya menelan kerugian negara 56 juta rupiah.

Diketahui pembangunan pasar tradisional Genggulang mulai dikerjakan pada tahun 2013 dengan dana 7 miliar yang bersumber dari dana APBN. Kemudian disusul dengan pekerjaan kontruksi kecil pada 2014 dengan mamakan dana 859 juta rupiah.

Pada 2015 pemerintah kotamobagu kembali menganggarkan dana lewat APBD untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai 888 juta rupiah serta jasa konsultan pengawasan pembangunan pasar 166 juta rupiah yang dikerjakan oleh

CV Cahyana Putra Dikrektur CV Cahyana Putra diketahui bernama Natha Adi Putra Massie.  Natha diketahui beralamatakan di Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan. (*)

 

Tags: herman araiKejaksaan Negeri KotamobagukorupsiPasar GenggulangSKP2
Previous Post

BP2MI dan Menteri BUMN Sebar 2500 Paket Sembako di Desa Poyowa

Next Post

Pemkab Bolaang Mongondow Menggelar Peringatan HUT ke 68

Next Post
Pemkab Bolaang Mongondow Menggelar Peringatan HUT ke 68

Pemkab Bolaang Mongondow Menggelar Peringatan HUT ke 68

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

BERITA TERKINI

Limi Berharap Media Berperan Mengawal Pembangunan di Daerah
Bolmong

Limi Berharap Media Berperan Mengawal Pembangunan di Daerah

by Redaksi
7 Juni 2023
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Peran media massa semakin diperlukan dalam pelbagai bidang. Di antaranya untuk menyukseskan program pembangunan di daerah. Hal...

Read more
Penyidik Pidsus Kejaksaan Kotamobagu “Kurung” Tiga ASN Bolmong

Penyidik Pidsus Kejaksaan Kotamobagu “Kurung” Tiga ASN Bolmong

6 Juni 2023
Hadiri Rakerda APDESI, Pj Bupati Bolmong Motivasi Sampaikan Ini

Hadiri Rakerda APDESI, Pj Bupati Bolmong Motivasi Sampaikan Ini

6 Juni 2023
Dirut PDAM Bolmong Diganti. Ada Apa ?

Dirut PDAM Bolmong Diganti. Ada Apa ?

6 Juni 2023
Pemerintah Dorong Semangat Masyarakat Desa Lewat BBGRM

Pemerintah Dorong Semangat Masyarakat Desa Lewat BBGRM

6 Juni 2023
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In