Kejaksaan Kotamobagu Tahan Empat Orang Tersangka Korupsi Sekaligus
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sedikitnya 4 orang langsung ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait tindak pidana korupsi. Usai ditetapkan tersangka, keempat ...
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sedikitnya 4 orang langsung ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait tindak pidana korupsi. Usai ditetapkan tersangka, keempat ...
TOTABUAN.CO HUKRIM — Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi menahan AHB bersama SH salah satu kepala bidang (Kabid) terkait kasus dugaan tindak ...
TOTABUAN.CO BOLMONG – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melakukan kunjungan sekaligus silahturahmi dengan jajaran Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) Rabu 11 ...
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar menyurati empat kepala daerah. Empat kepala daerah yang dilayangan surat ...
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU-- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar mengatakan, ASN yamg dieksekuski karena terlibat kasus korupsi bukan ASN Pemkot ...
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Laskar Bogani Indonesia (LBI) memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang menerapkan penanganan kasus tanpa pandang ...
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Laskar Bogani Indonesia (LBI) mendaftarkan gugatan Praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait penghentian kasus dugaan korupsi proyek ...
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pasca diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, kasus dugaan korupsi proyek pasar Genggulang ...
TOTABUAN.CO BOLSEL – AM alias Anwar tak berkutik saat ditangkap tim Buser Manado bersama tim Kejaksaan Kotamobagu Cabang Dumoga Rabu ...
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu Herman Aray, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu ...
TOTABUAN.CO BOLMONG -- Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) terus melakukan audit terkait penggunaan dana...
Read more© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.