• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 8, 2022
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Elwin: Oknum ASN Yang Dieksekusi adalah ASN Bolmong Bukan Kotamobagu

Redaksi by Redaksi
27 April 2022
in Kotamobagu
0
Elwin: Oknum ASN Yang Dieksekusi adalah ASN Bolmong Bukan Kotamobagu
0
SHARES
444
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar mengatakan, ASN yamg dieksekuski karena terlibat kasus korupsi bukan ASN Pemkot Kofamobagu seperti yang diberitakan sebelumnya. Berdasarkan data yang ada, ASN tersebut tercatat sebagai ASN Pemkan Bolaang Mongondow (Bolmong).

“Oknum ASN tersebut adalah ASN yang bertugas di Pemkab Bolmong,” kata Elwin menjelaskan.

Nur (36) sapaannya terlibat dalam kasus korupsi Jumbara tahun 2014 silam. Ia sudah tercatat sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan.

Proses eksekusi Nur (36)  dilakukan Selasa (26/4) usai buka puasa.

Usai buka puasa,  Nur langsung diproses administrasi dan pemeriksaan kesehatan untuk selanjutnya digiring ke Mobil Tahanan dengan mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol.

Sebelumnya terpidana dijemput oleh petugas kejaksaan di kediaman terpidana kelurahan Motoboi Kecil.

Dalam press confrense  Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar,  menjelaskan, bahwa pada tahun 2014 Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Bolmong  melaksanakan kegiatan penyuluhan ibu, bayi, dan anak, melalui kelompok masyarakat dan dilaksanakan melalui pelaksanaan kegiatan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara).

Kegiatan tersebut didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBD Bolmong tahun 2014, dengan anggaran sebesar Rp. 1.282.162.940,-. dengan realiasasi anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebesar Rp. 1.179.237.940,-.

“Dari besaran dana sebesar Rp. 1.179.237.940,- digunakan untuk pelaksanaan kegiatan ibu, bayi, dan anak melalui kelompok masyarakat yang direalisasikan melalu pencairan dana TU untuk mendukung kegiatan Jumbara sebesar Rp. 733.962.940,- dan pencairan LS untuk biaya mekan minum sebesar Rp. 445.275.000,-,” ujar Elwin, yang didampingi Kepala Seksi Intelejen dan Pidana Khusus.

Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor 17/LHP/XIX.Mnd/06/2017 tanggal 04 Juni 2017 dengan kesimpulan adanya penyimpangan peraturan perundangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara, yang muncul atas penggunaan dana kegiatan penyuluhan kesehatan ibu, bayi, dan anak yaitu melalui kelompok di masyarakat.

“Realisasi belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan senyatanya sebesar Rp.324.725.000,- dan atas kerugian daerah tersebut, telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp.138.850.000,- pada tanggal 24 Juli 2014. Selanjutnya, pada tanggal 09 Juni 2017 Hj. Asana Damopolii, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetorkan ke kas daerah Kabupaten Bolmong sebesar Rp.213.000.000,-,” jelasnya.

Mantan Kajari Bengkulu Utara ini menambahkan, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Manado Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mnd tanggal 12 Juni 2019 menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi.

“Upaya pun berhasil sehingga, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4370 K/PID.SUS/2019 tanggal 18 November 2019 menyatakn terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Korupsi,” tutup Elwin.

Terpisahn Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, membantah soal informasi tersebut.

Kabid Penilaian Kinerja Mutasi dan Promos Afandy Iman mengatakan, Nur bukanlah ASN Kotamobagu sebagai mana  diberitakan sebelumnya.

Kalau dari data yang ada pada kami tidak ada nama yang bersangkutan,” terang Afandy.

Diakui Afandy, pasca pemberitaan tersebut pihaknya langsung melakukan kroscek ke data beast milik pemkot. Dan nama tersebut tidak ada.(*)

Tags: ASN BolmongElwin Agustian Khaharkasus JumbaraKejaksaan Negeri KotamobaguKorupsi Jumbara
Previous Post

Jalan Pindol Bolmong Amblas

Next Post

Akub: Pemberhentian Sementara Tiga Kades di Bolmong Karena Melanggar Aturan

Next Post
Akub: Pemberhentian Sementara  Tiga Kades di Bolmong Karena Melanggar Aturan

Akub: Pemberhentian Sementara Tiga Kades di Bolmong Karena Melanggar Aturan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

BERITA TERKINI

Desa Mopait Jadi Pilot Project Gagah Bencana dan Perencanaan Penurunan Stunting
Bolmong

Desa Mopait Jadi Pilot Project Gagah Bencana dan Perencanaan Penurunan Stunting

by Redaksi
7 Agustus 2022
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Desa Mopait Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menjadi pilot project Keluarga Sehat Gagah Bencana dan Percepatan...

Read more
Enam Desa di Kabupaten Bolmong Terendam

Enam Desa di Kabupaten Bolmong Terendam

7 Agustus 2022
Jelang HUT Kemerdekaan RI ke 77, Pemkab Bolmong Bagikan 600 Bendera

Jelang HUT Kemerdekaan RI ke 77, Pemkab Bolmong Bagikan 600 Bendera

5 Agustus 2022
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulawesi Utara melakukan seleksi calon pekerja migran melalui program G to G  ke Jerman. Seleksi wawancara itu dilaksanakan mulai Rabu hingga Kamis yang diikuti 18 peserta. Kepala Balai BP2MI Sulut Hendra Makalalag mengatakan, proses wawancara ini bagi para calon pekerja yang sudah lulus verifikasi dokumen. Wawancara dilakukan secara online untuk mencari calon pekerja terbaik yang nantinya akan ditempatkan untuk bekerja sebagai perawat di Jerman. “Wawancara dilakukan langsung oleh Bundesagentur fuer Arbeit (BA) atau badan ketenagakerjaan  Jerman,” kata Hendra menjelaskan. Pad proses seleksi, Bundesagentur fuer Arbeit turun langsung untuk menyeleksi semua calon pekerja. Hal ini dilakukan agar mereka yang dipilih benar-benar siap dan memenuhi syarat. Menurut Hendra program G to G Jerman ini adalah yang kedua kalinya diselenggarakan oleh BP2MI Sulut. “Ini adalah tahun kedua BP2MI mengadakan program G to G Jerman dan setiap tahun, peminatnya selalu membludak. Tahun lalu dari Sulut hanya 4 orang yang melamar tapi tahun ini ada 18 orang. Alhamdulilah semuanya lolos verifikasi dokumen jadi dua hari ini mereka semua hadir untuk wawancara dengan Bundesagentur fuer Arbeit Jerman. Saya sangat berharap semua diterima diprogram ini karena peluang kerja ke Jerman langka dan fasilitas yang ditawarkan juga sangat menggiurkan,” katanya. Ia berencana taun depan, BP2MI Sulut akan membuka program G to G ke Jerman.  Sehingga para calon pekerja asal Sulut bisa bertambah dan bisa diterima untuk bekerja di Jerman, tandasnya. (*)

BP2MI Sulut Seleksi Calon Pekerja Migran Program G to G ke Jerman

5 Agustus 2022
 Jelang Hari Kemerdekaan RI ke 77 Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar pencanangan 10 juta bendera Merah Putih. Pencanangan 10 juta bendera di Kabupaten Bolmong itu, dipimpin Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit diwakili Sekretaris Daerah Tahlis Gallang.  Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ini untuk memperingati hari ulang tahun ke-77 Kemerdekaan RI. “Pencanangan ini ditandai dengan pembagian bendera ke para Camat untuk dibagikan ke desa-desa,” ujar Sekda Bolmong Tahlis Gallang. Tahlis menjelaskan, gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih kepada masyarakat merupakan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri melalui pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka menyemarakkan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI. Menurutnya kegiatan ini dilaksanakan dengan pemikiran bahwa bendera Merah Putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu bangsa di seluruh wilayah NKRI. “Saya berharap setelah pencangan ini, seluruh SKPD, pimpinan instansi vertikal, BUMN, perbankan, partai politik, organisasi masyarakat, untuk berpartisipasi secara swadaya membagikan bendera Merah Putih kepada masyarakat sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022,” tambahnya. Selain itu kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi kepada pelajar, mahasiswa, ormas, partai politik dan masyarakat untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, patriotisme dan cinta tanah air. Kepala Kesbangpol Bolmong Chris Kamasaan menjelaskan kegiatan ini dilandasi pemikiran bendera merah putih merupakan identitas dan simbol bangsa serta sebagai alat pemersatu di seluruh wilayah NKRI. “Pencanangan ini akan diikuti gerakan masif seluruh komponen di masing-masing instansi termasuk,” katanya. Menurutnya gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih merupakan kegiatan nasional dengan cara menggalang partisipasi dan swadaya pemerintah, masyarakat baik secara pribadi maupun kelompok serta unsur-unsur organisasi kemasyarakatan. (*)

Pemkab Bolmong Canangkan 10 Juta Bendera

5 Agustus 2022
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In