TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pasca diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, kasus dugaan korupsi proyek pasar Genggulang terus menjadi isu menarik akhir-akhir ini.
Menariknya, salah satu pejabat yang sebelumhya telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku sudah mengembalikan kerugian negara senilai 56 juta rupiah. Pengembalian nilai kerugian negara itu, merupakan hasil pemeriksan tim ahli.
“Kalau kasusnya sudah dihentikan. Kita sudah mengembalikan kerugian negara senilai 56 juta rupiah,” kata HA yang merupakan salah satu pejabat yang ditetapkan tersangka.
Saat ini status HA sebagai tersangka telah dipulihkan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang dipimpin Hadiyanto saat itu telah menerbitkan SKP2 terkait kasus tersebut.
Awalnya kasus tersebut dilidik pihak Kejaksaan dan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan hingga menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun tak berselang lama, penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu menghentikan kasus tersebut dengan mengeluarkan SKP2 dengan alasan tidak cukup bukti dan tersangka telah mengembalikan kerugian negara.
Praktisi hukum Bolaang Mongondow Raya (BMR) Yosie Monoarfa menilai, pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidananya.
“Perkara pidana itu mengadili perbuatan, yang dari perbuatan itu lahir kerugian. Jika kerugiannya dikembalikan, tetap tidak menghapus perbuatan pidananya,” ujar Yosie.
Ia mengau tidak yakin jika proyek pasar yang beberapa kali dianggarkan lewat APBD itu, hanya menelan kerugian negara 56 juta rupiah.
Diketahui pembangunan pasar tradisional Genggulang mulai dikerjakan pada tahun 2013 dengan dana 7 miliar yang bersumber dari dana APBN. Kemudian disusul dengan pekerjaan kontruksi kecil pada 2014 dengan mamakan dana 859 juta rupiah.
Pada 2015 pemerintah kotamobagu kembali menganggarkan dana lewat APBD untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai 888 juta rupiah serta jasa konsultan pengawasan pembangunan pasar 166 juta rupiah yang dikerjakan oleh
CV Cahyana Putra Dikrektur CV Cahyana Putra diketahui bernama Natha Adi Putra Massie. Natha diketahui beralamatakan di Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan. (*)