TOTABUAN.co Kotamobagu— Kasus harta gono gini yang melibatkan Wakil Walikota Tatong Bara memasuki babak kelam. Sang calon walikota kota Kotamobagu yang tengah mencuri hati masyarakat Kotamobagu dalam Pilwako, ternyata hartanya, dalam waktu tidak lama, akan segera disita oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Kotamobagu.
“Kami sudah memasukkan permohonan penyitaan atas harta yang diperkarakan. Dan dalam waktu dekat, pihak pengadilan agama akan melakukan penyitaan,” Abdullah Herianto Masloman Senin 17 Juni 2013 usai mengikuti sidang tanggapan dari tergugat atas gugatan Abdullah Cs.
Harta-harta yang diperkirakan masuk dalam penyitaan yakni, satu buah rumah di Kelurahan Matali dan Sinindian, satu unit mobil CRV warna hitam, satu unit mobil Pick Up, lahan kebun yang berada di Desa Buyandi, Nuangan dan Bubak.
Tak hanya berupa harta fisik, uang senilai 400 juta pun turut digugat oleh Abdullah. Abdullah mengatakan, uang tersebut diambil Tatong pasca perceraian dengan Almarhum Syamsuri Masloman.
“Kan mereka cerai. Baru setahun kemudian kakak kami wafat. Ada harta ketika selang satu tahun itu yang dibawa oleh Tatong,” tambah Abdullah.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Kotamobagu, Danny Pontoh ketika dihubungi melalui via seluler dalam kondisi nonaktif. Begitu pula dengan Tatong Bara. Saat dikonfitmasi sibuk bertepatan dengan jdwal kampanye senin ini.
Kasus harta gono gini sudah beberapa kali disidangkan di pengadilan agama Kotamobagu. Bahkan beberapa kali sidang, Tatong Bara tak pernah hadir hanya mengutus kuasa hukumnya saja.
Peliput Hasy Fattah
CITIZEN JOURNALIST : Memberi ruang kepada Anda melaporkan peristiwa disekitar Anda baik kegiatan sosial, kegiatan kelompok, organisasi atau kritik terhadap pelayanan publik Dll. Kirim beritanya (disertai foto objek, atau pengirim), ke email : redaksitotabuan@gmail.com | pengirim disertai alamat dan nomor contal | seluruh isi berita jadi tanggung jawab pengirim.