TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu berencana akan mengevaluasi kinerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Perangkat pemilihan umum yang berada di desa/kelurahan dan kecamatan tersebut bisa saja dicopot bila kinerjanya buruk.
” Ini berdasarkan, setelah keluarnya Surat Edaran (SE) KPU Nomor 870/KPU/XII/2013 tentang Pengangkatan dan Penetapan Kembali PPS dan PPK beserta Sekretariatnya,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hukum dan Pengawasan KPU Kotamobagu, Aditya Tegela, utarakan, Minggu (5/1)
Dijelaskanya, dalam surat edaran tersebut, KPU Kabupaten/Kota diminta untuk segera mengangkat atau menetapkan kembali PPS dan PPK yang sudah ditetapkan sejak tahun 2013. Masa kerja PPS dan PPK tersebut selama sembilan bulan terhitung mulai Januari 2014. Mereka bertugas lima bulan pada Pileg, dua bulan Pilpres dan ditambah kemungkinan dua putaran.
Surat edaran yang ditandatangai Ketua KPU RI, Husni Kamil Malik, meminta KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi terhadap integritas, independensi dan profesionalitas PPK dan PPS tahun 2013.
Apabila ada anggota PPS dan PPK yang tidak lagi sesuai harapan tersebut, maka KPU Kabupaten/Kota diperkenankan untuk melakukan penggantian antar waktu (PAW). Dan, bila daftar nama PAW tidak tersedia, KPU dipersilakan untuk melakukan seleksi kembali.
“Kami akan segera menggelar rapat dan secepatnya melaksanakan evaluasi tersebut,” katanya.
Terkait dengan anggaranya, Sekretaris KPU Kotamobagu Agung Adati mengatakan akan ada penyesuaian. “Dengan adanya surat edaran tersebut, mau tidak mau kami sebagai pengguna anggaran akan menyesuaikan, terutama bila memang harus melakukan seleksi ulang,” kata Agung.
Editor Hasdy Fattah