TOTABUAN.CO SULUT— Penelusuran aset yang digencarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mulai menyeret nama dua tokoh politik di Bolaang Mongondow Raya (BMR) mantan Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara dan mantan Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling.
Langkah tegas ini merupakan instruksi langsung Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, yang menegaskan bahwa tidak boleh ada aset pemerintah yang dikuasai oleh individu tanpa dasar hukum yang jelas.
“Semua aset daerah harus kembali ke negara. Tidak boleh ada yang dibiarkan berpindah tangan, apalagi digunakan sebagai milik pribadi,” tegas Yulius.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah rumah dinas Pemprov di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, yang hingga kini masih ditempati Tatong Bara.
Plt Kepala UPTD Wilayah II BMR Dinas PUPR Sulut, Lucky Sugeha, memastikan rumah tersebut adalah aset resmi pemerintah provinsi.
“Itu rumah dinas PUPR Wilayah II BMR. Statusnya jelas aset Pemprov Sulut sejak awal,” kata Lucky seperti dilansir kroniktotabuan Jumat (21/11/2025).
Lucky mengaku pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan persoalan ini kepada Tatong, namun tidak pernah ada tindak lanjut.
Selain rumah dinas, Pemprov juga menelusuri satu unit kendaraan double cabin putih yang masih berada di tangan Welty Komaling, meski ia tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD Bolmong.
Kendaraan tersebut terdaftar sebagai aset Pemprov Sulut dan seharusnya dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa nomor plat kendaraan diduga telah diganti dan kini digunakan sebagai kendaraan pribadi.
Masalah penguasaan aset oleh mantan pejabat ini juga mencuat dalam rapat Banggar bersama TAPD. Anggota DPRD Sulut, Amir Liputo, menyoroti lambannya pengembalian aset.
“Masih ada aset yang dikuasai oknum tertentu. Semua pihak sudah tahu keberadaannya,” ujar Amir.
Untuk memperkuat langkah hukum, Pemprov akan menggandeng Kejaksaan dan BPKP agar proses penertiban berjalan transparan dan akuntabel. (*)






