TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Tiga piminan DPRD Kota Kotamobagu (KK), yang akan dipilih nanti bakal mendapatkan fasilitas kendaraan dinas (kendis) baru dari sekertariat DPRD KK (Setwan). Ini seperti yang dituturkan Sekertaris DPRD Dolly Djulhaji, ketika dimintai tanggapan Kamis (11/9/2013).
‘’Semua sudah teranggarkan dalam APBD Perubahan. Dan masimng-masing pimdekot akan mendapatkan kendaraan baru,’’ ujar Dolly.
Terkait kendaraan lama, menurut Dolly hal tersebut akan ditarik dan dilelang melalui Kantor Pelelangan Negara (KPN). Sedangkan kendaraan yang berada di tangan anggota DPRD lama, akan ditarik masing-masing SKPD karena kendaraan tersebut hanya pinjam pakai saja.
‘’Semua fasilitas akan kami tarik kembali dari anggota DPRD lama. Karena itu hanya pinjam pakai saja,’’ kata mantan asisten I Pemkot Kotamobagu ini.
Terkait jenis kendaraan yang akan dibeli, Dolly mengatakan rencananya Toyota Fortuner 2.700 cc (ketua) dan Mitsubishi Outlander 2.000 (wakil ketua).
‘’Kita tunggu saja yang pasti harus sesuai dengan aturan yang ada,’’ tutupnya.
Sekadar diketahui klasifikasi kendaraan operasional atau kendaraan dinas jabatan dimaksud sesuai dengan pasal 1 Ketentuan Lampiran Pasal 17 angka B kendaraan dinas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dalam Pasal 1 B kendaraan dinas dalam Permendagri No 11 Tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri No 7 Tahun 2006 yang berbunyi;
1. Ketua DPRD Kabupaten/Kota diberikan 1 unit jenis kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas 2.500 cc.
2. Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota diberikan 1 unit jenis kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas 2.200 cc. (ar)