TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Meski belum secara resmi dipercayakan, namun Tatong Bara menyatakan siap all out memenangkan pasangan Yasti Soeprejo Mokoagow dan Yanny Ronny Tuuk untuk maju di Pilkada Bolaang Mongondow (Bolmong) 2017. Wali Kota Kotamobagu ini mengaku bahwa dirinya belum sepenuhnya dipercayakan sebagai ketua tim pemenangan.
“Jika memang dipercayakan oleh Pak Olly Dondokambey, saya siap all out memenangkan pasangan Yasti-Yanny ,” tuturnya kepada wartawan usai meresmikan balai desa Bilaang Satu Kecamatan Kotamobagu Utara Selasa (20/9/2016).
TB sapaan akrabnya mengaku, sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN) akan siap memenangkan pasangan Yasti-Yanny. Meski diketahui, PAN sendiri belum seratus persen mendukung pasangan Yasti-Yanny. Namun dari informasi yang didapat, jika komunikasi antara PDIP dan PAN terus terjalin di tingkat pusat.
Dilain sisi, dari isu yang muncul ke permukaan, untuk Pilkada Bolmong dikabarkan berpotensi hanya satu pasang calon. Dimana pasangan Yasti-Yanny yang diusung PDIP merupakan pasangan yang paling siap. Bahkan rencananya pada Rabu (21/9/2016) akan mendaftar di kantor sekretariat KPU di Lolak.
Ketua Divisi Teknis KPUD Bolmong Ruli Halaa mengatakan, jika nantinya hanya ada satu pasangan calon, maka tahapan Pilkada akan terus berjalan. Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor:10 Tahun 2016 (UU No:10/2016) Tentang Pilkada.
“Jika memang hanya ada satu pasangan calon, maka akan dilakukan referendum,” ujarnya.
Ketua KPUD Fahmi Gobel, mengatakan pihaknya siap jika terjadi referendum karena itu diatur di UU Pilkada dan Peraturan KPU Nomor:9 Tahun 2016 (PKPU No:9/2016) Tentang Perubahan Ketiga PKPU No:9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubenur/ Wakil Gubenur,Wali Kota/ Wakil Wali Kota dan Bupati/ Wakil Bupati.
“Referendum artinya wajib pilih tetap datang memilih di TPS. Pilihannya setuju atau tidak setuju di surat suara nanti,” ujarnya.
Pengamat politik Bolmong Raya Muhamad Jabir menilai, jika hanya terjadi satu pasang calon di Pilkada Bolmong, bakal mempengaruhi jumlah pilih. Sebab warga tidak memiliki pilihan lain untuk menentukan pilihan pada pasangan calon yang akan maju pada Pilkada. Sebab, satu pasangan calon akan mempengaruhi bagi warga yang akan datang di TPS.
Selain itu pada putusan MK referendum warga bagi pilkada yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Pemilih mencoblos ‘YA’ atau ‘TIDAK’ terhadap calon tersebut. Pada putusan MK itu telah diatur undang-undang nomor 8 tahun 2015 terkait Pilkada tidak memberi jalan keluar seandainya syarat dua calon tidak terpenuhi. Penundaan Pilkada tidak serta merta menjamin syarat 2 calon tersebut akan terpenuhi di Pilkada selanjutnya.
Bahkan dalam pemilihan tersebut, kertas suara diberi pilihan apakah calon tunggal itu disetujui atau tidak jadi kepala daerah. Jika suara yang setuju lebih banyak maka otomatis calon tunggal itu menjadi kepala daerah. Jika kalah, maka pilkada digelar lagi di periode berikutnya. (Mg3)