TOTABUAN.CO — Negara diperkirakan merugi USD 2 miliar akibat peredaran produk elektronika tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Kerugian itu mencakup potensi penerimaan pajak dan bea cukai yang hilang.
Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel di kantornya, Jakarta, Kamis (15/1).
“Bahkan bisa lebih jika dihitung dengan barang-barang yang tak sesuai lainnya,” ujarnya.
Sayangnya, Rahmat tidak bisa menjabarkan lebih rinci potensi kerugian negara untuk seluruh barang yang tak sesuai ketentuan. Rahmat beralasan pihaknya menemui kesulitan menghitung seluruh potensi kerugian negara.
“Tapi kalau potensi kerugian negara buat semua produk dan barang yang tak sesuai, itu belum bisa dihitung. Karena sulit bagi kita untuk menghitung jumlah kerugian,” kilahnya.
Rahmat menambahkan, pihaknya menangani sebanyak 467 kasus pelanggaran sepanjang 2014. Terdiri dari 133 pelanggaran SNI dan 35 pelanggaran garansi produk.
“Pelanggaran label 109 kasus, untuk penandaan sesuai 162 kasus, dan masih uji lab 28 kasus. Jadi selama 2014 ada 467 kasus yang berhasil diamankan oleh Kemendag,” tandasnya.
sumber : merdeka.com