TOTABUAN.CO — Direktur Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata Kementerian Pariwisata Frans Teguh berpendapat peran dari Kementerian Pariwisata sejak berlakunya otonomi daerah harus dirumuskan ulang. Khususnya pada pengelolaan wisata di kawasan Taman Nasional.
“Topik ini memang menjadi persoalan. Aturannya memang 10 persen area dari taman nasional akan diserahkan untuk sektor wisata. Yang jadi masalah 10 persen dikelola secara ekonomi, bisnis bahkan dengan komersialisasi oleh pihak investor yang malah menutup akses publik,” ujarnya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2015).
Menurut Frans hal ini menjadi persoalan bagi daerah. Dia menjelaskan penerimaan dari 10 persen wilayah taman nasional untuk sektor wisata akan masuk di Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kita memproduksi berbagai instrumen pariwisata. Kawasan ekonomi kreatif pariwisata, seperti misal Tanjung Lesung dipegang swasta, investor bekerja sama dengan mereka membangun ekonomi pariwisata. Lalu rakyat dimana?,” cetusnya.
Menurut Frans, suatu destinasi disebut kawasan ekonomi kreatif, seharusnya ada mandat ke Kementerian Pariwisata. Hal ini untuk menjamin akses publik untuk kegiatan wisata serta memberdayakan ekonomi masyarakat setempat.
“Kita usulkan perubahan perpres (peraturan presiden) agar ada peran pariwisata di sana untuk menjamin regulasi, yaitu menjamin akses publik untuk kegiatan wisata,” ujarnya.
Frans menambahkan, dari sisi regulasi membutuhkan upaya dari lintas sektor, berupa BUMN, BUMD atau kerja sama pemerintah dan masyarakat. “Terus terang saja kalau pemerintah yang urus, pengembangan destinasi tidak akan bagus. Pengelolaan objek wisata sebaiknya jangaan pemerintah. Kerja sama saja dengan swasta, nanti bagi hasil,” tukasnya.
sumber : metrotvnews.com