• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemblokiran Situs Ingatkan Pembredelan Tempo pada 1994

Redaksi by Redaksi
1 April 2015
in Nasional
0
Pemblokiran Situs Ingatkan Pembredelan Tempo pada 1994
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Berdalih mencegah penyebaran paham radikal, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 22 laman. Langkah ini disesalkan oleh beberapa pihak.

Salah satu pakar teknologi dan informasi, Ade Armando, mengatakan pemblokiran ini mengingatkan masyarakat akan pemberedelan Majalah Tempo pada 1994 oleh pemerintahan Orde Baru.

“Saya prihatin dengan keputusan Menkominfo memblokir 22 situs Islam. Yang jadi masalah, pemblokiran dilakukan tanpa menunjukkan secara eksplisit konten-konten mana yang dianggap melanggar hukum. Ini mengingatkan kita pemberedelan Tempo tahun 1994,” kata Ade saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (31/3/2015).

Menurut dia, Kemenkominfo sebaiknya segera membeberkan kepada publik tentang kriteria dan unsur-unsur yang menjadikan laman-laman tersebut layak diblokir. Meskipun proses membendung tindak radikalisme juga merupakan hal yang penting, tapi pemerintah juga harus tetap percaya pada demokrasi.

“Sebagai contoh, dalam situs VOA Islam ditemukan konten-konten yang cenderung menghina umat dan golongan lain, ini kan jelas bisa dianggap melanggar hukum. Kalau itu dilakukan akan mudah menarik simpati publik dan langkah Kemenkominfo akan dianggap pro kepentingan publik,” katanya.

Hal yang senada juga dikatakan Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Maman Imanulhaq. Menurut dia, alasan pemblokiran situs yang dilakukan oleh Kemenkominfo RI memang bisa dipahami. Namun, pemerintah semestinya terlebih dahulu memenuhi segenap aspek di alam demokrasi.

“Saya mencoba memahami pemblokiran ini selama prosedurnya dipenuhi. Pemilik web yang diblokir bisa menyampaikan keberatan dengan argumen yang kuat dan valid,” kata Maman.

Jika melalui penyampaian rasa keberatan tersebut tidak mencapai sebuah kesepakatan, menurut Maman, pengelola web bisa menuntut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Konten internet harus diatur agar tidak jadi hutan belantara yang menyesatkan,” katanya.

Anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menyarankan agar pemerintah tidak sungkan untuk melakukan koordinasi dan diskusi dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk merumuskan antara konten dakwah yang berpotensi pada permusuhan maupun yang masih dalam batas kewajaran.

“Yang saya sesalkan kenapa BNPT tidak minta masukan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah agar tahu peta gerakan Islam. Mana yang toleran, transformatif dan mendukung NKRI, mana yang radikal, ekstrem, penyebar fitnah dan antiperbedaan,” sarannya.

Menteri Kominfo RI, Rudiantara, membenarkan telah memblokir 19 situs yang diduga berpotensi menyebarkan paham radikalisme dan puluhan situs lain yang dikhawatirkan menebarkan paham serta gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia. Akibat kebijakan tersebut, banyak pengguna internet menuliskan protes di media sosial dengan menggunakan #KembalikanMediaIslam sebagai tanda keberatan. Namun, banyak juga yang mendukung pemblokiran itu.

sumber: metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

BBM Naik, Nelayan Kecil tak Kuat Melaut

Next Post

Harga Emas Melorot Lagi ke Rp545.000/Gram

Next Post
Harga Emas Melorot Lagi ke Rp545.000/Gram

Harga Emas Melorot Lagi ke Rp545.000/Gram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.