TOTABUAN.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi siap mengusut ke ranah hukum jika ditemukan adanya dugaan penyelewengan sisa dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebanyak Rp12,8 triliun.
“Kalau ada pidananya dari sisa PNPM ya dibawa ke penindakan. Itu uang bergulir Rp12,8 triliun dari sisa PNPM yang diberhentikan karena sekarang ada dana desa,” kata Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.
Komisi antirasuah telah memantau sejak tahun lalu dan menggelar kajian soal potensi penyelewengan. Pihaknya juga telah merekomendasikan hasil kajian ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk menyelesaikan kejelasan penggunaan dana itu.
“Kemendes bilang mau bikin koperasi. Saya beri deadline sampai Desember. Saya khawatir dananya sudah tidak ada,” katanya.
Lebih jauh, jika rekomendasi KPK tak digubris maka lembaga ini akan berkirim surat ke Presiden Joko Widodo. KPK akan melaporkan kondisi sisa uang PNPM yang tersebar di hampir seluruh kecamatan di Indonesia sekaligus potensi penyalahgunaan yang dilakukan aparat.
PNPM mulai dilaksanakan sejak tahun 2007 dengan beragam program yang dilakukan seperti di sektor pedesaan, perkotaan, pariwisata, agrobisnis, dan lainnya. Namun program ini sempat terhenti lantaran pemerintah menyepakati pengembangan desa melalui program dana desa. Tiap desa diberi dana masing-masing sekitar Rp600 juta untuk membangun infrastruktur dan pengembangan kapasitas serta ketrampilan lainnya.
Hingga kini program dana desa masih berlangsung di bawah pengawasan Kementerian Desan dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Sementara KPK mengawasi laporan keuangan pengelolaan dana di level nasional.
sumber:cnnindonesia.com