• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini prosedur penerbitan SIM di kantor polisi tanpa calo

Redaksi by Redaksi
19 Maret 2015
in Nasional
0
Ini prosedur penerbitan SIM di kantor polisi tanpa calo
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Jangan pernah mencoba-coba untuk menggunakan jasa calo demi mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mudah dan nyaman. Meski ditawari iming-iming bisa mendapatkan SIM lebih cepat dengan biaya yang lebih mahal dari tarif resmi.

Bagi para pembuat SIM, khususnya golongan SIM A dan SIM C, disarankan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan kepolisian. Dengan demikian, Anda tidak akan tertipu oleh tipu daya para calo yang menawarkan berbagai kemudahan.

Saat berkendara di jalanan umum, SIM sendiri berguna sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Kewajiban untuk memiliki SIM tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM sendiri terbagi dalam dua jenis, yakni surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum. SIM perseorangan sendiri terdiri atas:

1. SIM A, untuk mengemudikan mobil dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg;
2. SIM B1, untuk mengemudikan mobil dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg;
3. SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg;
4. SIM C, untuk mengemudikan sepeda motor; dan,
5. SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Lalu bagaimana prosedur untuk mengajukan SIM perseorangan, berikut ini prosedur yang harus dijalankan sesuai dengan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009.

1. Usia,
– 17 tahun untuk SIM C dan D;
– 18 tahun untuk SIM A;
– 21 tahun untuk SIM B1; dan,
– 21 tahun untuk SIM B2.
2. Administratif,
– Memiliki Kartu Tanda Penduduk;
– Mengisi formulir permohonan dan,
– Rumusan sidik jari.
3. Kesehatan,
– Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan,
– Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
4. Lulus ujian,
– Ujian teori;
– Ujian praktik; dan/atau,
– Ujian keterampilan melalui simulator.
5. Biaya pembuatan SIM baru. Untuk besarannya klik di sini.

Biaya pembuatan SIM baru belum termasuk pembelian asuransi sebesar Rp 30.000.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Wali kota: Tidak Mudah Lobi Dana di Pusat

Next Post

Polisi ajarkan ilmu tangkal narkoba pada TNI penjaga perbatasan

Next Post
Polisi ajarkan ilmu tangkal narkoba pada TNI penjaga perbatasan

Polisi ajarkan ilmu tangkal narkoba pada TNI penjaga perbatasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.