• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Walikota Kotamobagu Ingatkan Pentingnya IMB

Redaksi by Redaksi
5 September 2017
in Kotamobagu
0
Walikota Kotamobagu Ingatkan Pentingnya IMB

Walikota Kotamobagu Tatong Bara saat menbuka sosialisasi Perda IMB di Kecamatan Kotamobagu Selatan

2
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Walikota Kotamobagu Tatong Bara mengingatkan setiap bangunan yang berdiri di Kota Kotamobagu harus memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini harus dipenuhi agar bangunan yang berdiri sesuai dengan tata ruang yang ditentukan atau tersirat dalam Perda No 15 tahun 2012, tentang retribusi IMB.

“Perlu diketahui, bahwa dengan membuat IMB maka secara langsung turut berpartisipasi membangun Kota Kotamobagu. Dengan IMB, bangunan yang didirikan memiliki izin, dan retribusi IMB dapat digunakan untuk masyarakat Kotamobagu,” kata Tatong saat membuka sosialisasi Perda IMB yang dilaksanakan di Kecamatan Kotamobagu Selatan Senin (4/9).

Menurutnya surat IMB adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Walikota atau atas nama Walikota agar masyarakat dalam mendirikan bangunan, sesuai dengan rencana tata kota atau tata ruang kota. Dengan izin tersebut, masyarakat dapat memberikan kontribusi berupa retribusi bangunan sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah.

“Surat izin mendirikan bangunan wajib dimiliki setiap masyarakat yang akan mendirikan bangunan dan usaha, atau pada setiap bangunan yang berdiri di atas tanah baik permanen maupun semipermanen,” paparnya.

Kadis Pekerjaan Umum  dan penataan ruang Kotambagu Sande Dodo, menjelaskan pembuatan IMB harus melalui persyaratan yang sudah tersedia, persyaratannya disesuaikan dengan IMB yang akan didirikan. Seperti: Foto copy KTP, Bukti Kepemilikan Tanah, Akte Perusahaan (jika ingin mendirikan perusahaan), dan lain sebagainya.

“Proses pembuatan perizinan tidak akan memakan waktu lama, apabila semua persyaratan atau dokumen telah memenuhi syarat ketentuan yang diberikan,” ujar Sande.

Selain sosialiasi soal IMB, Walikota juga mensosialisi soal Peraturan Walikota nomor 39 Tahun 2015 tentang sempadan bangunan. Sosialiasi yang dilaksanakan itu meliputi Kecamatan Kotamobagu Barat dan Kecamatan Kotamobagu Selatan. Sosialisasi tersebut dihadiri sejumlah kepala SKPD, Camat serta para lurah dan kepala desa.

 

Penulis: Hasdy

Tags: Pera IMBsande dodoSosialisasi IMBTatong Barawalikota kotamobagu
Previous Post

Pemkab Bolmong Usulkan Akreditas Untuk Empat Puskesmas

Next Post

Dua Atlit Bulu Tangkis Asal Kotamobagu Ikut Audisi Djarum Kudus

Next Post
Dua Atlit Bulu Tangkis Asal Kotamobagu Ikut Audisi Djarum Kudus

Dua Atlit Bulu Tangkis Asal Kotamobagu Ikut Audisi Djarum Kudus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.