TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Walikota Kotamobagu Tatong Bara telah mengeluarkan peraturan walikota (Perwako) Nomor 22 Tahun 2017 tentang penerbitan akta kematian cepat dan tepat waktu untuk warga Kotamobagu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu,Virgina Olii menjelaskan, program untuk pencatatan sipil baik yang meninggal atauoun yang baru lahir memang sudah ada. Akan tetapi sudah memiliki ayung humkum dengan Perwako.
“Jadi Perwako itu merupakan paying hukum untuk menunjang program ini. Sehingga tidka butuh lama proses penerbitan akte kematian cepat dan tapat waktu dan langsung diserahkan di rumah duka usai pelaksanaan ibadah pemakaman,” jelas Virgina.
Virgina menambahkan, penerbitan akte kematian oleh keluarga atau ahli waris bisa untuk mengurus Taspen, mengurus warisan, klaim asuransi dan syarat jika salah pihak hendak melakukan pernikahan kembali.
“Jadi dengan dikeluarkannya akta kematian terhadap warga, otomatis data warga tersebut terhapus dalam data kependuduka,” jelasnya.
Untuk pencatatan di data base dalam penerbitan akte kematian, Dukcapil menerima laporan lebih dulu dari pemerintah desa/kelurahan, kemudian turun ke lokasi dan meminta dokumen kelengkapan berkas sambil cek kebenaran peristiwa kematian. Setelah semua terpenuhi akan proses penerbitan lalu diserahkan langsung.
Virgina berjanji akan terus mengotimalkan peningkatan pelayanan publik serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Selain itu percepatan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan proses pelaporan peristiwa kematian menjadi hal yang utama.
“Hal ini terus akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, mengingat perwakonya sudah ditanda tangani Walikota Tatong Bara,” paparnya.
Proses penerbitan akta kematian tidak dipungut biaya alias gratis, sebagai komitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Ia menghimbau kepada para Camat, Lurah dan Kepala desa agar segera melaporkan setiap terjadi peristiwa duka di wilayah masing-masing.(**)