• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Tatong Keluarkan Perwako Tentang Penerbitan Akta Kematian Cepat dan Tepat

Redaksi by Redaksi
8 Oktober 2017
in Kotamobagu
0
Tatong Keluarkan Perwako Tentang Penerbitan Akta Kematian Cepat dan Tepat

Walikota Kotamobagu Tatong Bara

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Walikota Kotamobagu Tatong Bara telah mengeluarkan peraturan walikota (Perwako) Nomor 22 Tahun 2017 tentang penerbitan akta kematian cepat dan tepat waktu untuk warga Kotamobagu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu,Virgina Olii menjelaskan, program untuk pencatatan sipil baik yang meninggal atauoun yang baru lahir memang sudah ada. Akan tetapi sudah memiliki ayung humkum dengan Perwako.

“Jadi Perwako itu merupakan paying hukum untuk menunjang program ini. Sehingga tidka butuh lama proses penerbitan akte kematian cepat dan tapat waktu dan langsung diserahkan di rumah duka usai pelaksanaan ibadah pemakaman,” jelas Virgina.

Virgina menambahkan, penerbitan akte kematian oleh keluarga atau ahli waris bisa untuk mengurus Taspen, mengurus warisan, klaim asuransi dan syarat jika salah pihak hendak melakukan pernikahan kembali.

“Jadi dengan dikeluarkannya akta kematian terhadap warga, otomatis data warga tersebut terhapus dalam data kependuduka,” jelasnya.

Untuk pencatatan di data base dalam penerbitan akte kematian, Dukcapil menerima laporan lebih dulu dari pemerintah desa/kelurahan, kemudian turun ke lokasi dan meminta dokumen kelengkapan berkas sambil cek kebenaran peristiwa kematian. Setelah semua terpenuhi akan proses penerbitan lalu diserahkan langsung.

Virgina berjanji akan terus mengotimalkan peningkatan pelayanan publik serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Selain itu percepatan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan proses pelaporan peristiwa kematian menjadi hal yang utama.

“Hal ini terus akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, mengingat perwakonya sudah ditanda tangani Walikota Tatong Bara,” paparnya.

Proses penerbitan akta kematian tidak dipungut biaya alias gratis, sebagai komitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Ia menghimbau kepada para Camat, Lurah dan Kepala desa agar segera melaporkan setiap terjadi peristiwa duka di wilayah masing-masing.(**)

Tags: Akte kematianPerwakoTatong Bara
Previous Post

Sepuluh Pejabat Bolmong Masuk Masa Pensiun

Next Post

ADM Ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK

Next Post
ADM Ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK

ADM Ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.