• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

PTUN Manado Menangkan Gugatan Pasangan JaDi-JO

Redaksi by Redaksi
14 Januari 2019
in Kotamobagu
0
PTUN Manado Menangkan Gugatan Pasangan JaDi-JO

Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag

0
SHARES
301
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Meski Pilkada Kota Kotamobagu boleh dikata sudah selesai, namun gugatan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-JO) masih tetap berproses.

Terbukti gugatan yang diajukan pasangan nomor urut Dua ini di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado diterima saat sidang putusan Senin (14/1/2019).

Di mana gugatan yang dilayangkan pasangan JaDi-JO dengan nomor perkara 42 tentang mutasi yang dilakukan petahana diterima disidang putusan PTUN.

Menurut kuasa hukum JaDi Jo Febrian Potale, bahwa gugatan tentang mutasi yang dilakukan petahan yakni Calon Walikota Kotamobagu Tatong Bara bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3 dan 4.

“Alhamdulillah gugatan kita diterima. Dan ini menambah bukti baru terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana saat Pilkada lalu,” ujar Febrian ketika diknfirmasi Senin (14/1/2018).

Dia menjelaskan, dengan tambahan bukti baru ini akan lebih memperjelas soal pemberian sanksi.

Selain gugatan yang diajukan pasangan JaDi-JO tentang perkara Nomor perkara 42 tentang mutasi, ada juga perkara yang diajukan pasangan Independen ini, terkait SK penetapan pasangan terpilih yang dilakukan oleh KPU.

“Perkara yang kita ajukan itu yakni runutan dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang mutasi. Dengan nomor perkara 47,” jelasnya.

“Sanksinya yakni Undang-undang Nomor 10 pasal 73 ayat 5 yakni, pasangan calon bisa dibatalkan. Dan itu jelas dalam undang-undang,” kata dia.

Saat ini, gugatan pihak JaDi-JO soal gugatan nomor perkara nomor 47 tentang gugatan tersebut, rencananya akan disidangkan pada hari Kamis 17 Januari.

Terpisah Komisioner KPU Kotamobagu Divis Hukum Herdy Dayoh mengatakan, pihak KPU Kota Kotamobagu tak menepis terkait dengan putusan PTUN.

Menurutnya, jika dua gugatan yang diajukan pihak JaDi-JO ke PTUN diterima, pihak KPU Kotamobagu siap akan menindaklanjuti putusan tersebut.

“Tentu, jika dua pokok perkara yang diajukan ke PTUN diterima tentu KPU akan menghormati itu,” kata Herdy.

Penulis: Hasdy

Tags: Jainuddin DamopoliiNayodo KoerniawanPengadilan Tata Usaha NegaraPilkada KotamobaguPTUNSuharjo MakalalagTatong Bara
Previous Post

Mengenal Figur Nasrun Koto Caleg NasDem

Next Post

Pemkab Bolsel Usulkan Penambahan Bus Untuk PNS

Next Post
Pemkab Bolsel Usulkan Penambahan Bus Untuk PNS

Pemkab Bolsel Usulkan Penambahan Bus Untuk PNS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.