• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan 2018 di Kotamobagu Dimulai

Redaksi by Redaksi
14 Maret 2018
in Kotamobagu
0
Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan 2018 di Kotamobagu Dimulai
0
SHARES
154
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Mulai hari ini, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bagi wajib pajak di Kotamobagu sudah diserahkan ke desa/keluahan. Selanjutnya masyarakat sudah bisa membayarkan kewajibannya membayar pajak.

Hal ini dikatakan Kepala Bidang Penetapan Pendapatan  Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Kotamobagu Ilmar Z Rusman.

“Rabu hari baru mulai didistribusikan, Insha Allah jika sudah tuntas didistribusikan sudah bisa dilakukan setelah SPPT diterima. Tapi untuk teknisnya kami serahkan ke pihak kelurahan/desa,” kata Ilmar.

Dia menjelaskan, setelah diserahkan pihak kelurahan/desa masih akan dilakukan koordinasi dan distribusi lagi ke aparat/kepala lingkungan, tambahnya.

Dia menambahkan, potensi PBB tahun 2018 ini sebesar Rp2.857.220.742 lebih tinggi dibanding tahun 2017 lalu yakni Rp2.82.345.581.

“Untuk kenaikan sebesar 32 jutaan. Sementara untuk jumlah SPPT tahun ini sebanyak 29.303 lembar yang akan dibagi di 33 desa/kelurahan,” jelasnya.

Ia berharap agar masyarakat segera membayarkan kewajibannya agar realisasi PAD Kotamobagu berjalan lancar.(**)

Tags: kotamobaguPajakPBBSPPTwajibpajak
Previous Post

Hampir Seratus Kades Diperiksa Penyidik Soal Praktik Dugaan Jual Beli Raskin

Next Post

Saluran Drainase di Kotamobagu Mulai Diperlebar

Next Post
Saluran Drainase di Kotamobagu Mulai Diperlebar

Saluran Drainase di Kotamobagu Mulai Diperlebar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara
Bolmong

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

by Redaksi
30 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Polemik antara KUD Perintis dengan sejumlah oknum penambang yang melakukan aktivitas pertambangan dihentikan sementara. Hal itu menyusul kesepakatan...

Read moreDetails
KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

30 Juni 2025
Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

29 Juni 2025
Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

29 Juni 2025
Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

29 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.