TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu secara resmi mengalihkan 338 guru SMA/SMK sederajat ke Pemprov Sulut. Pengalihan status 338 guru SMA/SMK ke Pemprov menyusul dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengisyaratkan pemerintah kabupaten kota hanya menangani Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Kotamobagu Rukmi Simbala mengatakan, pengalihan status 338 guru ke Pemprov sudah diterima tim sarana prasarana dan dokumen P2D. Begitu pula dengan pembayaran gaji, sudah menjadi kewenangan pihak Pemprov. Namun bisa juga baru sebatas administrasi sebab pembayarran gaji dipastikan terhitung 1 Januari.
“Terhitung 1 Januari baru sudah sepenuhnya dikelola provinsi, termasuk soal pembayaran gaji dan pembangunan infrastruktur pendidikan,” kata Rukmi Selasa (4/10/2016).
338 guru SMA/SMK yang ada di Kota Kotamobagu tersebar di 16 sekolah. Para guru tersebut nantinya akan beralih status kepegawaian dari Pemkot menjadi pegawai Pemprov.
“Semua wajib ikut dan harus jadi pegawai provinsi. Guru, aset dan hal-hal yang berkaitan dengan SMA/SMK akan jadi tanggung jawab provinsi,” ujarnya.
Namun untu status 41 guru kontrak SMA/SMK, Rukmi menuturkan juga akan menjadi tanggung jawab provinsi. Itu artinya pembiayaan gaji guru kontrak akan dibiayai melalui APBD Provinsi. Disatu sisi lanjutnya, beban Pemkot Kotamobagu untuk memberikan kepada 338 gaji terkurang.(Mg2)