• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pasangan TB-NK Terbebas dari “Diskualifikasi” Pilkada Kotamobagu

Redaksi by Redaksi
20 Juni 2018
in Kotamobagu
0
Pasangan TB-NK Terbebas dari “Diskualifikasi” Pilkada Kotamobagu

Pasangan calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Kotamobagu Tatong Bara-Nayodo Koerniawan

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Panwaslu Kota Kotamobagu akhirnya memutuskan soal laporan dan temuan terkait dugaan money politik yang diduga dilakukan pasangan nomor urut Satu Tatong Bara _Nayodo Koerniawan (TB-NK) yang ikut Pilkada Kotamobagu 2018.

Menurut Ketua Panwaslu Kotamobagu, berdasarkakn hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dari Kejaksaaan, Polres Bolmong serta Panwaslu, dugaan money politik dengan barang bukti minuman sooft drink, amplop berisikan uang serta kain sarung bertuliskan nama Ir Tatong Bara, tidak memenuhi unsur.

“Soal bukti kain sarung yang bertuliskan nama calon, itu tidak memenuhi unsur. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara,” ujar Musly saat memberikan keterangan pers di kantor Panwaslu Rabu (20/6/2018).

Keputusan hasil pemeriksaan terkait dengan laporan dan temuan yang diduga money politik berupa kain Sarung bertuliskan nama salah satu calon, tidak bisa untuk diproses selanjutnya.

Bukti kain sarung tersebut ditemukan di Desa Bilalang Satu Kecamatan Kotamobagu Utara. Kain yang diberikan menjelang lebaran merupakan sedekah yang setiap tahun dilakukan oleh Tatong Bara.

Musly menambahkan, tidak terpenuhinya unsure karena tidak ditemukan stiker atau gambar nama pasangan calon atau nomor urut pasangan calon. Sebab hal itu merujuk di pasal 173 dan pasal 187.

“Kain sarung yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dari Satgas Polres Bolmong, setelah dilakukan gelar perkara, itu tidak masuk unsur pelanggaran,” jelasnya.

Pembagian atau bingkisan merupakn perbuatan rutinitas setiap lebaran yang dilakukan Ir Tatong Bara. Selain itu tidak ditemukan kata-kata atau kalimat ajakan. Sehingga, hal itu tidak masuk perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian, dari hasil keputsan tersebut terkait dugaan money politik, Panwaslu tidak bisa memproses kasus tersebut lebih lanjut. Dengan tidak ditemukan unsure melawan hokum, otomatis kasus tersebut tidak bisa diteruskan, dan bahkan barang bukti sejumlah barang yang diamankan di kantor Panwaslu aan dikembalikan.

 

Penulis: Hasdy

Tags: money politikpanwasluPilkada KotamobaguTatong Bara
Previous Post

Pemerhati Hukum: Soal Keputusan Panwaslu Kotamobagu Sebaiknya Dilaporkan ke DKPP

Next Post

Ini kata Pengamat Politik Sulut Soal Keputusan Panwaslu Kotamobagu

Next Post
Ini kata Pengamat Politik Sulut Soal Keputusan Panwaslu Kotamobagu

Ini kata Pengamat Politik Sulut Soal Keputusan Panwaslu Kotamobagu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.