• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Oknum PNS Kotamobagu Nekat Gunakan Atribut Milik Salah Satu Paslon

Redaksi by Redaksi
1 Maret 2018
in Kotamobagu
0
Oknum PNS Kotamobagu Nekat Gunakan Atribut Milik Salah Satu Paslon
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kotamobagu akan segera melayangkan surat panggilan kepada salah satu oknum PNS yang terbukti menggunakan atribut salah satu pasangan calon (Paslon). Atribut yang nekat digunakan oleh oknum PNS itu saat lakukan Senam Tobelo.

Menurut Ketua Panwaslu Kota Katamobagu Musly Mokoginta, oknum PSN tersebut merupakan salah satu pegawain kelurahan. Itu merupakan temuan langsung pihak Panwascam saat ikut dalam kegiatan lomba senam Tobelo.

“Jadi itu bukan laporan. Tapi ini temuan langsung di lapangan,” kata Musly Kamis (1/3).

Kendati tidak menyebutkan, siapa oknum PNS tesebut, namun surat pemanggilan kepada yang bersangkutan akan segera dilayangkan.

Musly mengatakan, sejak awal sudah ditegaskan bahwa PNS dilarang menggunakan atribut pasangan calon. namun oknum PNS tersebut rupanya tidak mengindahkan aturan tersebut.

Pemanggilana terhadap oknum PNS itu, akan dimintai keterangan selanjutnya akan diserahkan ke BKPP dengan tembusan BKN, ujarnya.

Pada Pilkada Kota Kotamobagu 2018 ini, sedikitnya 300 laporan yang diterima Panwaslu. Sebagian bisa diproses dan sebagian tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup bukti.

Bahkan kata dia, satu PNS Kota Kotamobagu yang secara resmi mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat karena melanggar PP 53 tahun 2010 terkait Disiplin PNS.(**)

Tags: ASNBKNkotamobagupanwasluPilkada
Previous Post

Panwaslu Kotamobagu Perintahkan Verfak Ulang Dukungan Untuk Calon Independen

Next Post

76 Pedagang di Pasar Poyowa Tempati Kios Baru

Next Post
76 Pedagang di Pasar Poyowa Tempati Kios Baru

76 Pedagang di Pasar Poyowa Tempati Kios Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara
Bolmong

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

by Redaksi
30 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Polemik antara KUD Perintis dengan sejumlah oknum penambang yang melakukan aktivitas pertambangan dihentikan sementara. Hal itu menyusul kesepakatan...

Read moreDetails
KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

30 Juni 2025
Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

29 Juni 2025
Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

29 Juni 2025
Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

29 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.