• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Mulai 1 Agustus DPMPTSP Kotamobagu Pengurusan Izin Digrastiskan

Redaksi by Redaksi
25 Agustus 2017
in Kotamobagu
0
Mulai 1 Agustus DPMPTSP Kotamobagu Pengurusan Izin Digrastiskan

Noval Manoppo

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri  nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan izin gangguan atau HO, mulai 1 Agustus seluruh izin usaha yang biasanya diurus di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu digratiskan.

Hal ini dibenarkan Kepala DPMPTSP Noval Manoppo. “Seluruh pengurusan izin usaha seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perdagangan (TDP) sudah tak bayar lagi alias gratis. Untuk Surat Izin Gangguan atau HO sudah dihapuskan. Pengapusan mulai efektif Agustus ini,” kata Noval.

Hal tersebut juga berlaku pada perpanjangan izin. “Untuk perpanjangan izin di DPMPTSP juga gratis,” jelasnya.

Meski begitu untuk izin mendirikan bangunan (IMB), para pelaku usaha tetap diwajibkan mengurus di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Noval mengatakan, digratiskannya izin usaha ini sejalan dengan program Pemkot ditahun investasi dan perekonomian daerah ini.

Sejedar diketahui, Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah dicabut dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017. Regulasi ini ditetapkan pada akhir Maret 2017. Ketetapan itu mulai diberlakukan pada awal Agustus 2017 ini. Dengan adanya aturan tersebut, Pemerintah berpotensi kehilangan PAD. “Memang PAD dari izin usaha distop. Padahal untuk tahun ini realisasi PAD sudah mencapai 64 persen,” sebut Noval.(*)

Tags: Dinas Penanaman ModalHOIzin UsahaNoval ManoppoPengurusan izinSituSiuopTatong BaraTDP
Previous Post

Sapi Dengan Bobot 1 Ton Ini Dijual 55 Juta

Next Post

Pemkot Kotamobagu Usulkan UDK Tambah Jurusan 

Next Post
Pemkot Kotamobagu Usulkan UDK Tambah Jurusan 

Pemkot Kotamobagu Usulkan UDK Tambah Jurusan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.