TOTABUAN.CO BOLMONG – Ada pemandangan tidak lazim terlihat di areal pertanian di Desa Insil Baru Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Tenda berwarna biru milik Pemkot Kotamobagu itu, tampak terpasang di puncak gunung tepatnya di areal pertanian diduga milik petinggi Pemkot Kotamobagu.
Sejumlah petani mengaku, tenda tersebut terpasang di lokasi tersebut sejak tiga bulan lalu. Padahal di Desa Insil tidak ada peristiwa bencana, sebagaimana lazimnya terlihat di lokasi-lokasi bencana.
“Kalau tidak salah, tenda itu sudah lama. Kurang lebih sudah tiga bulan terpasang di puncak gunung itu. Belum tahu maksud dan tujuan tnda yang dipasang itu,” kata sejumlah petani.
Namun, sejak tiga bulan aktivitas tersebut, mereka melihat, tenda itu dijadikan tempat menampung hasil pertanian, juga tempat berteduh para pekerja di lokasi itu.
Aktivitas lokasi pertanian itu, dua bulan terakhir memang agak terlihat ramai. Para pekerja terlihat memanen hasil pertanian holtikultura.
Lantas siapa pemilik lahan itu. Lahan itu kata salah satu petani, milik oknum petinggi Pemkot Kotamobagu, sahutnya.
Ada dua jenis tenda yang biasanya digunakan saat ada bencana. Yakni tenda milik BPBD berwarna orange dan tenda berwarna biru milik dinas sosial.
Kepala Dinas Sosial Kotamobagu Noval Manoppo pun mengaku jika tenda, tenda yang biasa digunakan saat ada bencana itu, berwarna.
“Kalau untuk Dinas Sosial, tendanya berwarna biru,” aku Noval.
Namun saat ditanya ada tenda milik Pemkot Kotamobagu yang terpasang di areal pertanian Desa Insil, Noval enggan berkomentar jauh. Dia mengaku masih akan mengkroscek lagi.
“Nanti saya akan cek,” singkat Noval.
Sanksi Pejabat Menggunakan Aset di Luar Fungsi
Bentuk sanksi yang diberikan bagi pejabat atas kelalaian, penyalagunaan atas pengelolaan barang milik negara/daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Selain itu peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menyatakan bahwa, barang milik negara/daerah meliputi, barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/APBD, atau barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Setiap kegiatan pengelolaan barang milik negara/daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Tetapi pada kenyataannya sekarang banyak aset negara digunakan untuk kepentinggan pribadi. Salah satu penggunaan tenda yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan bencana, malah dipakai untuk kepentingan pribadi. (*)