TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu Herman Aray, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait kasus proyek pasar tahun anggaran 2016.
Penetapan status tersangka itu, setelah beberapa kali Herman menjalani pemeriksaan penyidik korps baju cokelat itu yang awalnya sebagai saksi.
Herman mengaku, sebagai warga negara yang baik, tetap taat hukum dan tetap akan koperatif meski saat ini telah menyandang status sebagai tersangka.
Mantan Kepala Satpol PP ini mengaku, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum melaporkan hal tersebut kepada atasannya yakni Wali Kota Kotamobagu.
“Belum melapor secara langsung. Mungkin lewat pemberitaan media saja,” ungkap Herman saat dikonfirmasi Rabu 31 Maret 2021.
Pada pelaksanaan proyek pasar Genggulang, terjadi hanya satu tahun anggaran 2016. Saat itu dirinya sebagai pengguna angaran (PA). Proyek tersebut bersumber dari APBN lewat Kementrian Perdagangan dan langsung ke KPPN dengan besaran mencapai 6 miliar rupiah lebih.
“Enam miliar lebih itu merupakan APBN murni,” kata Herman.
Herman tak mau lebih jauh menanggapi soal penetapan tersangka atas dirinya. Sebab menurtunya, penetapan tersangka itu lewat penyidik Kejaksaan.
Meski menyandang status tersangka, Herman mengaku masih beraktivitas masuk kantor sebagai ASN di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi menetapkan sebagai tersangka Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu Herman Aray dalam kasus dugaan korupsi proyek pasar Genggulang.
Namun, meski sudah ditetapkan, Herman belum ditahan.
“Sementara ini belum ditahan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotamobagu Imron Mashadi kepada wartawan ini.
Imron mengatakan, masih akan melakukukan pemanggilan kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut dia, Herman ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatan sebagai kepala dinas terkait dengan proyek pasar pada tahun anggaran 2016.
Herman terancan dengan pasal tindak pidana korupsi udang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancana hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Bahkan, tak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dari hasil pengembangan nanti.
Selain Herman, Stevi Iskandar yang merupakan pelaksana proyek pasar juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik, kata Imron masih menelusuri apakah ada peran dari pihak lain terkait dengan proyek tersebut.
Saat ini penyidik masih terus melakulan pemeriksaan, bahkan akan melakukan penghitungan yang akan dilakukan tim ahli.(*)