TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kasus dugaan korupsi Pasar Genggulang kembali dilaporkan Ormas Laskar Bogani Indoneisa (LBI) ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Laporan tersebut diserahkan Ketua LBI Dolfie Paat didampingi Wakil Ketua Denny Mokodompit ke Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Minggu 3 April 2022.
Meski telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, namun kasus tersebut telah dihentikan dari penuntutan oleh penyidik Kejaksaan saat dijabat Kejari sebelumnya.
Wakil Ketua LBI Denny Mokodompit mengatakan, telah menyerahkan laporan baru terkait proyek pasar yang diduga merugikan keuangan negara.
“LBI telah menyerahkan bukti baru dugaan korupsi proyek Pasar Genggulang, yang sebelumnya sudah ditetapkan dua tersangka,” ujar Denny.
LBI juga menyoroti terkait penanganan kasus tersebut. Sebab kata Denny, meski telah mengembalikan kerugian negara oleh salah satu tersangka, namun tidak menghentikan penanganan kasus tersebut.
“TGR itu tidak serta-merta menghapus pidana. Yang kami kejar adalah proses hukum bagi tersangka,” sambung Denny.
Proyek Pasar Genggulang yang dimulai sejak 2016 silam, diduga melibatkan para petinggi. Sebab saat ini proyek yang sudah selesai itu kembali dikerjakan.
“Ini patut dicurigai. Untuk itu, Laskar Bogani Indonesia menyerahkan bukti baru dugaan korupsi Pasar Genggulang,” tambahnya.
LBI senditi lanjutnya, telah meninjau kembali Pasar Genggulang dan menemukan objek yang dulu dilaporkan.
“Kemarin kami meninjau kembali proyek tersebut, yakni objek yang dilaporkan. Kami menemukan bukti baru, yaitu objek yang sama yang dilaporkan kembali dikerjakan. Yang kemarin objek itu dinyatakan sudah selesai dikerjakan. Kemudian kami menemukan ada alat berat milik Dinas PU Pemkot Kotamobagu sedang mengerjakan proyek tersebut. Nah tidak mungkin fasilitas milik PU mengerjakan pekerjaan pihak ke tiga,” tandasnya. (*)