• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 8, 2022
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Status Perkara Solar Cell Bolmong di PN Kotamobagu N.O

Redaksi by Redaksi
6 April 2022
in Bolmong
0
Status Perkara Solar Cell Bolmong di PN Kotamobagu N.O
0
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Pengadilan Negeri Kotamobagu akhirnya membatalkan putusan pengadilan atas nama PT Rukun Jaya Mandiri atas perkara Solar Cell tahun 2018.

Perkara keberatan atas putusan PN itu bernomor: 80, 81, 82, 83, dan 84/PDT.GS/2022/PN.Ktg yang sebelumnya dimenangkan PT Rukun Jaya Mandiri.  Namun  PN Kotamobagu meralat putusan tersebut Majelis Hakim pemeriksa tingkat keberatan telah meralat putusan sebelumnya.

Kepala Bagian Hukum Muhamad Triasmara Akub mengatakan, perkara solar cell yang sementara berproses di PN Kotamobagu terdapar di lima titik. Yakni di Desa Tadoy Satu, Desa Apado, Desa Mobuya, Desa Kanaan, dan Desa Mopuya Selatan Satu.

Pada perkara tersebut, Bupati Bolaang Mongondow Yasri Soepredjo Mokoafow, Sekretris Daerah Tahlis Gallang, Kepala Dinas PMS dan Lima Camat digugat.

Namun atas permohonan, PN menerima pemohonan tersebut dan dikabulkan.

“Prinsipnya perkara tersebut telah dinyatakan N.O (Niet Ontvankelijkte Verklaard) setelah sebelumnya dinyatakan pihak penggugat yakni PT Rukun Jaya Mandiri memenangkan perkara tersebut. Namun, Majelis Hakim pemeriksa tingkat keberatan telah meralat putusan sebelumnya,” kata Tri sapaan akrabnya.

Lebih jauh Tri menjelaskan duduk perkara hingga terjadi gugatan hingga ke PN Kotamobagu,

Menurutnya, perkara tersebut muncul setelah medio tahun 2018. Dimana terjadi  perjanjian kerjasama antara PT Rukun Jaya Mandiri dengan 21 desa di Kabupaten Bolmong untuk poemasangan Solar Cell dengan pemabayran menggunakan Dana Desa pada Tahun 2019 bukan menggunakan anggaran APBDes tahun berkenaan yakni Tahun 2018.

Sampai dengan Tahun 2021 belum ada satupun desa mengajukan pembayaran karena memang dikhawatirkan akan menyalahi aturan menyangkut proses pengadaan barang dan jasa di desa.

Akhir Desember 2021, Pihak Penggugat PT. Rukun Jaya Mandiri akhirnya mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Meski demikian dari 21 desa, yang diajukan perkara ke PN baru  5 desa saja, sedangkan desa lainnya menjadi daftar tunggu.

Tri menilai, dalam proses persidangan sejumlah pihak dihadirkan. Termasuk saksi-saksi yang dianggap berkompeten. Seperti Kepala Bidang di Dinas PMD Isnaidin Mamonto dan salah satu Irban di Inspektorat Daerah yakni Rudy Mokoagow selaku ahli.

“Kami yakin betul akan memenangkan perkara tersebut karena baik fakta hukum yang terjadi selama pemeriksaan di PN, maupun disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nyata menguntungkan tergugat,” katanya.

Seiring waktu bergulir, Maret 2022, Hakim menjatuhi Putusan dengan memenangkan PT. Rukun Jaya Mandiri selaku penggugat. Di mana salah satu amar menyatakan dan memerintahkan Tergugat (Sangadi) untuk membayar ganti rugi karena telah melakukan tindakan wan prestatie atas tindakan yang belum membayar kewajibannya.

Upaya hukum dilakukan. Sepekan berselang, pihak Tergugat mengajukan upaya keberatan ke PN Kotamobagu atas putusan sebelumnya. pengajuakn keneratan itu dengan memperhatikan aspek formil persidangan acara sederhana yang bagi Tergugat telah bertentangan dengan Perma, maupun secara materil dalam aspek proses pengadaan barang dan jasa di desa yang nyata di langkahi.

Upaya keberatan itu akhirnya diterima PN Kotamobagu dan membatalkan putusan nomor: 80/PDT.GS/2021/PN.Ktg tanggal 1 maret 2022, yang dimohonkan keberatan tersebut;.

“Jadi perkasa solar cell saat ini dinayatakan N.O. Kami bersyukur atas putusan tersebut yang kami nilai telah sejalan dengan Peraturan yang berlaku, dan menghormati lembaga Peradilan khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo di Pengadilan Negeri Kotamobagu,” tandasnya. (*)

Tags: bolmongdana desaPemkab BolmongPN KotamobaguPT. Rukun Jaya MandiriSoalr Cell
Previous Post

LBI Kembali Laporkan Kasus Korupsi Pasar Genggulang

Next Post

Camat Sangtombolang Pensiun. Yasti Tunjuk Asisten I Plt

Next Post
Asisten I Deker Rompas ditunjuk Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai pelaksana tugas (Plt) Camat Santombolang

Camat Sangtombolang Pensiun. Yasti Tunjuk Asisten I Plt

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

BERITA TERKINI

Desa Mopait Jadi Pilot Project Gagah Bencana dan Perencanaan Penurunan Stunting
Bolmong

Desa Mopait Jadi Pilot Project Gagah Bencana dan Perencanaan Penurunan Stunting

by Redaksi
7 Agustus 2022
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Desa Mopait Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menjadi pilot project Keluarga Sehat Gagah Bencana dan Percepatan...

Read more
Enam Desa di Kabupaten Bolmong Terendam

Enam Desa di Kabupaten Bolmong Terendam

7 Agustus 2022
Jelang HUT Kemerdekaan RI ke 77, Pemkab Bolmong Bagikan 600 Bendera

Jelang HUT Kemerdekaan RI ke 77, Pemkab Bolmong Bagikan 600 Bendera

5 Agustus 2022
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulawesi Utara melakukan seleksi calon pekerja migran melalui program G to G  ke Jerman. Seleksi wawancara itu dilaksanakan mulai Rabu hingga Kamis yang diikuti 18 peserta. Kepala Balai BP2MI Sulut Hendra Makalalag mengatakan, proses wawancara ini bagi para calon pekerja yang sudah lulus verifikasi dokumen. Wawancara dilakukan secara online untuk mencari calon pekerja terbaik yang nantinya akan ditempatkan untuk bekerja sebagai perawat di Jerman. “Wawancara dilakukan langsung oleh Bundesagentur fuer Arbeit (BA) atau badan ketenagakerjaan  Jerman,” kata Hendra menjelaskan. Pad proses seleksi, Bundesagentur fuer Arbeit turun langsung untuk menyeleksi semua calon pekerja. Hal ini dilakukan agar mereka yang dipilih benar-benar siap dan memenuhi syarat. Menurut Hendra program G to G Jerman ini adalah yang kedua kalinya diselenggarakan oleh BP2MI Sulut. “Ini adalah tahun kedua BP2MI mengadakan program G to G Jerman dan setiap tahun, peminatnya selalu membludak. Tahun lalu dari Sulut hanya 4 orang yang melamar tapi tahun ini ada 18 orang. Alhamdulilah semuanya lolos verifikasi dokumen jadi dua hari ini mereka semua hadir untuk wawancara dengan Bundesagentur fuer Arbeit Jerman. Saya sangat berharap semua diterima diprogram ini karena peluang kerja ke Jerman langka dan fasilitas yang ditawarkan juga sangat menggiurkan,” katanya. Ia berencana taun depan, BP2MI Sulut akan membuka program G to G ke Jerman.  Sehingga para calon pekerja asal Sulut bisa bertambah dan bisa diterima untuk bekerja di Jerman, tandasnya. (*)

BP2MI Sulut Seleksi Calon Pekerja Migran Program G to G ke Jerman

5 Agustus 2022
 Jelang Hari Kemerdekaan RI ke 77 Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar pencanangan 10 juta bendera Merah Putih. Pencanangan 10 juta bendera di Kabupaten Bolmong itu, dipimpin Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit diwakili Sekretaris Daerah Tahlis Gallang.  Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ini untuk memperingati hari ulang tahun ke-77 Kemerdekaan RI. “Pencanangan ini ditandai dengan pembagian bendera ke para Camat untuk dibagikan ke desa-desa,” ujar Sekda Bolmong Tahlis Gallang. Tahlis menjelaskan, gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih kepada masyarakat merupakan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri melalui pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka menyemarakkan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI. Menurutnya kegiatan ini dilaksanakan dengan pemikiran bahwa bendera Merah Putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu bangsa di seluruh wilayah NKRI. “Saya berharap setelah pencangan ini, seluruh SKPD, pimpinan instansi vertikal, BUMN, perbankan, partai politik, organisasi masyarakat, untuk berpartisipasi secara swadaya membagikan bendera Merah Putih kepada masyarakat sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022,” tambahnya. Selain itu kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi kepada pelajar, mahasiswa, ormas, partai politik dan masyarakat untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, patriotisme dan cinta tanah air. Kepala Kesbangpol Bolmong Chris Kamasaan menjelaskan kegiatan ini dilandasi pemikiran bendera merah putih merupakan identitas dan simbol bangsa serta sebagai alat pemersatu di seluruh wilayah NKRI. “Pencanangan ini akan diikuti gerakan masif seluruh komponen di masing-masing instansi termasuk,” katanya. Menurutnya gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih merupakan kegiatan nasional dengan cara menggalang partisipasi dan swadaya pemerintah, masyarakat baik secara pribadi maupun kelompok serta unsur-unsur organisasi kemasyarakatan. (*)

Pemkab Bolmong Canangkan 10 Juta Bendera

5 Agustus 2022
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In