TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Laskar Bogani Indonesia (LBI) mendaftarkan gugatan Praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait penghentian kasus dugaan korupsi proyek Pasar Genggulang Kotamobagu. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Manado Kamis 21 April 2022.
Wakil Ketua LBI Denny Mokodompit menyebut, gugatan yang diajukan tersebut, karena berbagai alasan. Misalnya kata Denny, dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ternyata hanya satu tersangka yang diterbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3). Sedangkan satunya, masih berstatus tersangka.
Bukti terbaru juga yang ditemukan di lokasi pasar kata Denny, yakni pekerjaan saluran air yang baru dikerjakan. Padahal saluran air itu satu paket dengan proyek pekerjaan pasar pada 2016 lalu.
“Berdasarkan temuan itu, menjadi dasar LBI mengajukan gugatan terkait penanganan kasus tersebut,” kata Denny.
Menurutnya, dalam penanganan kasus korupsi, penyidik bekerja berdsarkan SOP. Namun belakangan diketahui, bahwa kasus tersebut telah dihentikan namun hanya satu tersangka yang menerima surat SP3 dari penyidik Kejaksaan.
“Kami menilai penanganan kasus dugaan korupsi pasar Genggulang yang dilakukan pejabat sebelumnya, telah mencederai penyelenggara negara,” sebut Denny.
Selain itu, menurutnya, salah satu tersangka HA alias Her yang diketahui sebagai pejabat Pemkot Kotamobagu sempat ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan. Her ditetapkan sebagai tersangka bersama SI alias Stev yang diketahui sebagai kontraktor. Bahkan Her mengaku sudah mengembalikan kerugian negara senilai 56 juta rupiah.
“Kami menilai kedua tersangka berposisi menjadi Dader Plegen (pelaku utama).
Maka dari itu, LBI pun menyertai bukti baru atau novum dalam gugatannya dan diharapkan Pengadilan Tipikor dapat mencabut SP3 kasus Pasar Genggulang untuk dilakukan penyelidikan kembali,” ungkap Denny.
“Kejaksaaan pernah menyebut, untuk mencabut SP3 tersebut, harus diuji di Pengadilan lewat gugatan,” sambungnya.
Dia mengaku Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan atau menyatakan tidak sah dan membatalkan penghentian kasus tersebut.
Proyek pasar Genggulang dikerjakan pada tahun anggaran 2016, dengan nilai 2.6 miliar lebih diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang menyebabkan negara mengalami kerugian.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu sebelumnya yakni Hadiyanto intens melakukan penyelidikan dan berhasil menetapkan dua orang tersangka.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni mantan Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM HA alias Her dan SI alias Stev selaku kontraktor.
Upaya Kejaksaan Negeri Kotamoagu untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pasar yang ada di Kelurahan Genggulang Kotamobagu Utara itu, boleh dibilang mulus.
Sebab beberapa kali terjadi pergantian posisi Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, baru kali ini kasus tersebut mampu diungkap dan langsung menetapkan tersangkanya. Namun belakangan dihentikan. (*)