TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Laskar Bogani Indonesia (LBI) memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang menerapkan penanganan kasus tanpa pandang bulu.
Terbukti menjelang lebaran, Kejari Kotamobagu dibawa kepemimpinan Elwin Agustian Khahar melakukan eksekusi terhadap satu ASN Kotamobagu yang juga terpidana kasus korupsi.
“Ini patut diberikan apresiasi terhadap kinerja Kejari Kotamobagu. Bukti penanganan tanpa pandang bulu, menjelang lebaran, melakukan eksekusi terhadap satu terpidana kasus korupsi,” kata Ketua DPD LBI Dolfie Paat kepada wartawan ini Selasa 24 April 2022.
Baca Juga:Terjerat Korupsi, Kejaksaan Kotamobagu Eksekusi Satu ASN Kotamobagu
Apresiasi diberikan ini karena, mampu menunjukan sikap serius memimpin lembaga terpercaya dalam pemberantasan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Apresiasi ini sebagai bentuk apresiasi kepada Kejaksaan sebagai lembaga terpercaya. Kami yakin Kejaksaan akan mampu mengungkap banyaj kasus korupsi lainnya,” kata Dolfie.
Dolfie menambahkan, sebenarnya masih banyak kasus korupsi yang menjadi pekerjaan rumah bagi lembaga yang dipimpin Elwin Agustian Khahar ini. Salah satunya kata Dolfie, yakni kasus dugaan Korupsi proyek Pasar Genggulang yang jelas-jelas merugikan uang negara.
“Kami akan terus mendukung langkah Kejaksaan Kotamoabgu untuk mengusut kasus Pasar Genggulang,” sambungnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agsutian Khahar mengatakan, eksekusi satu ASN yang merupakan terpidana korupsi. Ini merupakan tamu pertama kalinya.
Menurutnya keberadaan LSM seperti LBI, akan sangat membantu lembaganya untuk bekerja dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah kerjanya.
“Terima kasih atas suportnya,” kata Elwin singkat.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kotamobagu menujukan sikap serius dalam penanganan kasus. Di mana satu ASN yang juga terpidana kasus korupsi dieksekusi Selasa 26 April 2022.
Eksekusi terhadap Nur, nama singkag ASN tersebut, dilakukan sesudah buka puasa dan langsung digiring ke rumah tahanan Kotamobagu.
Mantan Kajari Bemgku Utara ini menegaskan, sebelum dieksekusi, melewati proses panjang.
Sebelum dititip di Rutan Kotamobagu, Nur dijemput di rumahnya di Kelurahan Motoboi Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan. Setelah itu dilakukan pemeriksaan kesehatan, lalu diberikan hak untuk buka puasa. Selanjutnya setelah administrasi selesai, langsung digelandang ke mobil tahanan dengan pakaikan rompi dengan tangan terborgol. (*)