• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Kuasa Hukum JaDi-JO Menyebut, Putusan PTUN Manado Sifatnya Belum Final

Redaksi by Redaksi
15 Februari 2019
in Kotamobagu
0
Kuasa Hukum JaDi-JO Menyebut, Putusan PTUN Manado Sifatnya Belum Final
0
SHARES
217
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kuasa hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JADi-JO) Aryoadi Pramono SH, mengatakan, masih akan melakukan upaya hukum selanjutnya, terkait dengan gugatan yang telah diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Kamis (14/2/2019)

Di mana, menurutnya gugatan yang dilayangkan ke PTUN Manado dengan nomor perkara 47/G/2018/PTUN.Mdo itu, terkait penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU Kotamobagu.

“Putusan itu belum final dikarenakan masih ada upaya hukum selanjutnya,” kata kuasa hukum JaDi-JO Aryoadi Pramono SH saat dimintai tanggapannya Jumat (15/2/2019).

Baca Juga: JaDi-JO Optimis Menang Sidang di PTUN

Dia menjelaskan, putusan tersebut mengabulkan eksepsi tergugat terkait kewenangan PTUN. Sehingga gugatan pasangan JaDi-JO tidak dapat diterima karena PTUN Manado merasa bukan kewenangan mereka untuk memutus perkara tersebut.

“Itu adalah kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar, bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara di Manado. Jadi itu belum bersifat final,” jelasnya.

Aryoadi mengungkapkan masih menempuh upaya hukum banding. Bahkan telah menyatakan secara lisan setelah sidang putusan kemarin.

“Insha Allah Senin secara resmi kami mendaftarkan upaya banding tersebut ke PTTUN Makassar,” ungkapnya.

Dengan bukti putusan nomor perkara 42/G/2018/PTUN.Mdo yang dimenangkan penggugat Mahmud M Soleman kepada tergugat petahana Walikota Kotamobagu Tatong Bara, Ia berkeyakinan peluang menang di PTTUN Makassar akan diterima. Sebab hal itu berdasarkan fakta persidangan dan putusan di PTUN Manado.

“Perkara Nomor 42 yang menyatakan bahwa mutasi ASN yang bernama Mahmud Soleman cacat hukum dan itu merupakan pelanggaran pasal 71 ayat 2 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pemilihan kepala daerah Gubernur, Bupati dan Walikota,” paparnya.

“Perkara Nomor 42 yang diputuskan Januari lalu adalah bukti bahwa terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan petahan Walikota melakukan mutasi ASN. Padahal masih masuk tahapan Pilkada. Sehingga mutasi tersebut cacat hukum seperti yang dituangkan dalam pertimbangan hukum majelis hakim. Perkara Nomor 42 itu adalah bukti pelanggaran yang kita lampirkan dalan gugatan perkara Nomor 47,” tandasnya.(**)

Tags: Jadi-JoJainuddin Damopoliikpu kotamobaguPilkada KotamobaguPTTUN MakassarSengketa PIlkada KotamobaguTatong Bara
Previous Post

Truck Pengangkut Pasir Besi Dicegat Aparat

Next Post

GOR Bolmong Siap Digunakan dan Terbuka Untuk Umum

Next Post
GOR Bolmong Siap Digunakan dan Terbuka Untuk Umum

GOR Bolmong Siap Digunakan dan Terbuka Untuk Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.