• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

KPU Kotamobagu Beber Penyokong Dana Untuk Dua Pasangan Calon di PIlkada

Redaksi by Redaksi
22 April 2018
in Kotamobagu
0
KPU Kotamobagu Beber Penyokong Dana Untuk Dua Pasangan Calon di PIlkada
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemiilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menyatakan, meskipun kampanye pilkada serentak sebagian besar biayanya ditangung oleh negara, pasangan calon (paslon) atau tim kampanye paslon tetap harus melaporkan dana kampanye. Yakni, melalui Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU di daerah.

Menurut Komisioner KPU Kota Kotamobagu Asep Sabar, laporan tersebut sebagai bahan awal untuk auditor dana kampanye setelah kampanye selesai. Hal itu sebagai upaya meminimalisasi potensi politik uang di pilkada yang mungkin terjadi, yang mana dengan dilaporkan dana dapat terus dimonitor oleh tim pemantau.

“Ketentuannya satu hari sebelum melaksanakan kampanye itu harus melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK),” ujar Asep.

Selain itu, menurutnya, tak hanya LADK yang wajib diserahkan, nantinya juga para paslon diwajibkan membuat laporan sumbangan dana kampanye dari donatur. Atau, partai politik (parpol) atau laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).

Laporan tersebut nantinya juga diserahkan setelah kampanye berakhir bersama laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

“Jadi, ada tiga aktivitas yang memang dilakukan oleh mereka. Semua yang terkait dengan aktivitas kampanye yang dilakukan oleh paslon tim kampanye semuanya harus dilaporkan,” katanya.

Dari data yang diterima KPU Kota Kotamobagu untuk dua pasangan calon walikota dan wakil walikota sudah menyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPDK) baik pasangan Tatong Bara-Nayodo Koerniawan dan Djainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag.

Untuk pasangan nonor urut 1 Tatong Bara-Nayodo Koerniawan, jumlah sumbangan yang diterima berjumlah Rp2.850 Miliar. Sumbangan itu diterima dari beberapa sumber termasuk Enam perusahan perseroan terbatas dengan sumbangan bervariasi. Mulai 100 juta hingga 500 juta rupiah.

Sedangkan untuk pasangan nomor urut 2 yakni Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag jumlah sumbangan yang diterima berdasarkan laporan, yakni berbentuk uang Rp 15 juta rupiah dan selebihnya berbentuk barang yakni Rp194.785.000 dengan total Rp berjumlah Rp209.785.000.

Berikut daftar penyumbang untuk pasangan calon walikota dan wakil walikota di PIlkada Kota Kotamobagu berdasarkan data di KPU Kota Kotamobagu

Daftar Pasangan Untuk Pasangan Nomor urut Satu Tatong Bara- Nayodo Koerniawan

Daftar Sumbangan Untuk Nomor Urut Dua Djainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag

 

Sumber: KPU Kota Kotamobagu

Tags: dana kampanyeJainuddin Damopoliikpu kotamobaguNayodo KoerniawanPilkada KotamobaguSuharjo MakalalagTatong Bara
Previous Post

KPU Kotamobagu Minta Maaf, Akui Keliru Sampaikan Soal Laporan Dana Kampanye TB-NK

Next Post

2.439 Siswa SMP di Kotamobagu Ikut UNBK

Next Post
2.439 Siswa SMP di Kotamobagu Ikut UNBK

2.439 Siswa SMP di Kotamobagu Ikut UNBK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan
Kotamobagu

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

by Redaksi
16 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Operasi penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan Satpol PP Kota Kotamobagu bersama tim gabungan pada Sabtu malam menyingkap...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

16 November 2025
Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

15 November 2025
Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

15 November 2025
Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

15 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.