TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, akan segera menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (TBNK), sebagai pemenang peraih suara terbanyak di Pilkada Kotamobagu periode 2018-2023.
“Tidak ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU Kotamobagu, segera penetapan pasangan TB-NK sebagai pemenang di PIlkada Kota Kotamobagu periode 2018-2023,” ujar Komisioner KPU Kotamobagu Amir Halatan.
Menurutnya, waktu yang diberikan KPU hanya tiga hari setelah pelaksanaan Pleno rekapitulasi suara di tingkat KPU. Hingga saat ini, tidak ada gugatan yang diajukan ke MK oleh calon pasangan lain.
Berdasaran aturan dan tahapan pilkada,KPU Kotamobagu, dalam waktu dekat ini segera menetapkan pemenang Pilkada Kotamobagu. “KPU menjalankan sesuai tahapan karena hasil pleno KPU tidak digugat di MK,” ujarnya.
Diketahui perolehan suara pasangan nomor urut Satu Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (TBNK) berjumlah 37.408 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut Dua, Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) berjumlah 31.560 suara.
Penulis: Hasdy