TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Penggunaan seragam bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya satuan polisi pamong praja (Pol PP) nampaknya harus dikoreksi lagi.
Tanpa disadari, seragam yang digunakan mulai dari kepala satuan Pol PP hingga para anggota, ternyata menyalahi peraturan mentri dalam negeri (Permendari) nomor 19 tahun 2013, tentang Pedoman pakaian dinas, perlengkapan dan peralatan operasional satuan polisi pamong praja, Bab II pasal II, III, IV dan pasal V.
Kepala satuan Pol PP Kotamobagu Sahaja Mokoginta mengaku jika seragam berwarna biru gelap itu, sama sekali tidak diatur dalam Permendagri nomor 19 tahun 2013. Namun kata Sahaja, itu hanya seragam tambahan saja. ”Kalau seragam warnah biru gelap itu hanya seragam tambahan saja,” kata Sahaja saat dikonfirmasi Rabu (7/5).
Sahaja menambahkan, seragam tambahan itu sebagai pengganti seragam bentenan yang sering dipakai PNS di dinas lain. ” Kalau hari kamis PNS di dinas lain pakai bentenan, kita pakai seragam biru gelap,” tambah dia. (Has)
Berikut Permendagri nomor 19 tahun 2013 Bab II soal pakaian dinas
Pasal 2
Setiap Polisi Pamong Praja menggunakan pakaian dinas Satpol PP dalam melaksanakan kewajiban, tugas pokok dan fungsi.
Pasal 3
Pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berfungsi untuk:
- Identitas;
- Keseragaman;
- Pengawasan;dan
Pasal 4
(1) Jenis Pakaian Dinas Satpol PP terdiri atas :
- PDH;
- PDL;
- PDU
- PDPP; dan
- PDPTI.
(2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan spesifikasi :
- Warna : khaki tua kehijau-hijauan
- Jenis Bahan : Driil atau 100% Cotton
- Kode Warna : EMD-1910 Satuan Polisi Pamong Praja