TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri Kotamobagu belum menahan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Herman Aray yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pasar.
“Sementara ini belum ditahan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotamobagu Imron Mashadi kepada wartawan ini.
Kendati demikian, Imron mengatakan, masih akan melakukukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut dia, Herman ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatan sebagai kepala dinas terkait dengan proyek pasar pada tahun anggaran 2016.
Herman terancan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi udang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancana hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Bahkan, tak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dari hasil pengembangan nanti.
Selain Herman, Stevi Iskandar yang merupakan pelaksana proyek pasar juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik, kata Imron masih menelusuri apakah ada peran aktif pihak lain terkait dengan proyek tersebut.
Saat ini penyidik masih terus melakulan pemeriksaan, bahkan akan melakukan penghitungan yang akan dilakukan tim ahli.
“Ndak bisa tergesa-gesa ditahan, harus fix semua. Kita masih akan melakukan penghitungan yang dilakukan ahli,” katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah menetapkan dua tersangka proyek pasar tahun anggaran 2016. Satu diantaranya yakni oknum pejabat Pemkot Kotamobagu yang saat ini masih memegang jabatan sebagai kepala dinas. (*)