• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadis Perdagangan Koperasi Kotamobagu Belum Ditahan

Redaksi by Redaksi
28 Maret 2021
in Hukrim, Kotamobagu
0
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadis Perdagangan Koperasi Kotamobagu Belum Ditahan

Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu

0
SHARES
902
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri Kotamobagu belum menahan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Herman Aray yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pasar.

“Sementara ini belum ditahan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotamobagu Imron Mashadi kepada wartawan ini.

Kendati demikian, Imron mengatakan, masih akan melakukukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut dia, Herman ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatan sebagai kepala dinas terkait dengan proyek pasar pada tahun anggaran 2016.

Herman terancan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi udang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancana hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Bahkan, tak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dari hasil pengembangan nanti.

Selain Herman, Stevi Iskandar yang merupakan pelaksana proyek pasar juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik, kata Imron masih menelusuri apakah ada peran aktif pihak lain terkait dengan proyek tersebut.

Saat ini penyidik masih terus melakulan pemeriksaan, bahkan akan melakukan penghitungan yang akan dilakukan tim ahli.

“Ndak bisa tergesa-gesa ditahan, harus fix semua. Kita masih akan melakukan penghitungan yang dilakukan ahli,” katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah menetapkan dua tersangka proyek pasar tahun anggaran 2016. Satu diantaranya yakni oknum pejabat Pemkot Kotamobagu yang saat ini masih memegang jabatan sebagai kepala dinas. (*)

Tags: Dugaan Korupsi Pasar Genggulangherman arayKejaksaan Negeri KotamobaguKota KotamobaguTatong Bara
Previous Post

Kelompok Tani Binuni Konarom Menerima Lima Ribu Kilo Beras Lumbung Pangan

Next Post

Nova Ajak Putra Putri Bolmong Daftar Masuk Polisi

Next Post
Nova Ajak Putra Putri Bolmong Daftar Masuk Polisi

Nova Ajak Putra Putri Bolmong Daftar Masuk Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi
Bolmong

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum menunjukkan progres...

Read moreDetails
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.