• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Ini Tanggapan Ferry Liando Soal Surat Walikota Kotamobagu ke KPU RI 

Redaksi by Redaksi
30 Oktober 2018
in Kotamobagu
0
Ini Tanggapan Ferry Liando Soal Surat Walikota Kotamobagu ke KPU RI 

Ferry Liando (Foto Google)

9
SHARES
353
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu Tatong Bara melayangkan surat ke KPU RI terkait meminta penarikan anggota KPU Kotamobagu terpilih atas mama Adrian Herdi Dayoh.

Surat tertanggal 29 Oktober 2018 itu ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta. Dalam isi surat itu, tertuang Enam point yang menjelaskan terkait dengan dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU.

Dari beberapa point isi surat tersebut, menyebutkan terkait rekomendasi Pjs Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu yang telah menyampalkan surat tertulis kepada KPU RI di Jakarta Nomor :8OO/BKPP-KK/IX/437/2018 tanggal 4 Oktober 2018  yang menjelaskan salah satu calon anggota KPU Kota Kotamobagu adalah PNS pemerintah daerah Kotamobagu, yang tidak memperoieh izin sesuai ketentuan.

Selain itu bahwa rekomendasi Pjs Walikota Kotamobagu yang dijabat oleh Muhamad Rudi Mokoginta tidak dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan karena ketentuan undang-undang yang membatas kewenangan Pjs Walikota dan sesuai ketentuan perundang-undangan bahwa pejabat pembina kepegawaian di kabuparen kota adalah walikota/bupati definitif.

Namun, menurut akademisi Unsrat Manado Ferry Liando, calon yang sudah terpilih tidak bisa dipersoalkan.

“Jika akhirnya pemberian rekomendasi ini dipermasalahkan, maka yang akan bermasalah bukan anggota KPU yang sudah terpilih, tetapi pejabat yang mengeluarkan rekomendasi,” jelas pengamat politik Sulut ini ketika dimintai tanggapannya Selasa (30/10/2018).

Menurutnya, persoalan ini adalah masalah di internal pemerintah daerah setempat. Apakah Pjs walikota saat itu dimungkinkan oleh undang-undang membuat rekomendasi atau tidak. Dia menambahkan, kalau akhirnya aturan menyebutkan bahwa Pjs Walikota punya kewenangan memberikan rekomendasi, maka keputusan ini tidak salah. Namun jika ternyata PjsWalikota tidak punya kewenangan sehinga telah melampaui fungsinya,  maka bisa dipermasalahkan, tambahnya.

Namun lanjutnya, yang dipermasalakan bukan anggota KPU yang sudah terpilih, tetapi pejabat yang mengeluarkan rekomendasi itu.

“Kayaknya surat yang dikeluarkan terlambat. Pasalnya rekomendasi itu sebagai syarat kelulusan administrasi dan itu jadi kewenangan Pansel. Apalagi SK KPU sudah keluar,” ungkap Ferry.

Jika membaca surat edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 12 Februari 2018, Nomor 821 hanya mengatur  larangan bagi pejabat yang ditetapkan sebagai Pj/Plt/Pjs yakni tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dalam hal pemberian rekomendasi tidak ada larangan.

“Jadi persoalan ini adalah internal pemerintah saja,” kata dia.

 

Penulis: Hasdy

Tags: Adrian Herdi DayohFerry LiandoKPU Kota KotamobaguKPU RISeleksi KPUTatong Baratotabuan.co
Previous Post

BKPSDM Boltim Temukan Dua Pelamar CPNS Sebagai Caleg

Next Post

Kantor Pengadilan Agama di Bolsel Mulai Beroperasi

Next Post
Kantor Pengadilan Agama di Bolsel Mulai Beroperasi

Kantor Pengadilan Agama di Bolsel Mulai Beroperasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.