TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pengelolah Hotel Sutan Raja yang ada di Kotamobagu diam-diam ternyata menyimpan persoalan pajak hingga ratusan juta rupiah. Sejak Januari hingga Juli 2016 ini, pihak hotel Sutan Raja dikabarkan belum membayar pajak ke Pemkot Kotamobagu sekitar hampir 300 juta rupiah. Akibatnya, target PAD Pemkot dari sektor perhotelan terjadi penurunan.
Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kotamobagu Rio Lombone membenarkan hal itu. Rio menjelaskan, jika pihaknya sudah sejak Januari lalu sudah melayangkan surat pemberitahuan ke pihak Sutan Rata terkait tunggakan pajak mereka.
“Tapi justru pihak Sutan Raja malah memberikan surat permohonan penurutan pajak ke Wali Kota,” tutur Rio.
Kabid Pendapatan Dinas PPKAD Hamka Daun menambahkan, upaya Pemkot untuk menagih pajak ke pihak Hotel Sutan Raja Kotamobagu terus dilakukan termasuk mengirim surat pemberitahuan. Namun, langkah yang dilakukan Pemkot belum berhasil.
“Kami sudah beberapa kali mengirim surat pemberitahuan pajak soal tunggakan pajak, sejak Maret lalu, tapi pihak Sutan Raja belum merealisasikan. Katanya besok, tapi ditunggu-tunggu tidak ada realisasi,” tutur Hamka.
Jika dibandingkan dengan hotel Melati yang ada di Kotamobagu lanjut Hamka, mereka taat membayar pajak. Padahal tingkat hunian Hotel melati masih kalah bersaing dengan hotel Sutan Raja dengan tingkat hunian terbilang tinggi.
Hamka menambahkan, untuk tunggakan pajak Hotel Sutan Raja bervariasi mulai dari 30 juta hingga 70 juta perbulan.
“Kalau mau dihitung sejak Januari hingga Juli ini, ada sekitar hamper 300 juta rupiah tunggakan pajak yang belum disetor ke kas Pemkot. Berbagai upaya sudah kita lakukan untuk menagih namun belum juga direalisasikan,” terang Hamka.
Pajak hotel sebesar 10 persen harusnya itu menjadi tanggungan bagi pihak pengunjung yang sudah dibayar awal saat chek in kata Hamka.
Dasar pengenaan pajak hotel adalah jumlah pembayaran yang seharusnya diterima hotel dengan tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10 persen dengan cara penghitungan pajak hotel sama dengan dasar pengenaan pajak kali tarif pajak, ujarnya. (Mg2)