TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik salah satu anggota KPU Kota Kotamobagu terpilih Adrian Herdy Dayoh Rabu (7/11/2018). Surat sebagai protes dari Walikota Kotamobagu Tatong Bara dimentahkan, dengan dilantiknya peserta seleksi yang masuk lima besar ini.
“Yang pasti saya mengucap syukur kepada Tuhan yang Maha Esa sehingga saya boleh dilantik, Puji Tuhan,” kata dia melalui pesan Whatsappnya Rabu (7/11/2018).
Dengan dilantiknya Herdy Dayoh sebagai anggota Komisioner KPU Kota Kotamobagu, saat ini personil lengap menjadi lima orang.
Pelantikan tersebut bersamaan dengan para komisioner KPU kabupten kota lainnya.
Ketua KPU RI Arief Budiman memimpin jalannya pelantikan tersebut yang dihadiri sejumlah komisionr KPU RI lainnya.
Dia berjanji pasca dilantik akan menjalankan tugas yang penuh penuh tanggungjawab, berintegritas, transparan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan menjaga soliditas, demi demokrasi Pancasila yang kita cintai serta dalam setiap pengambilan keputusan harus melalui mekanisme rapat pleno.
“Kita terpilih melalui proses panjang dengan penuh kehati-hatian dan teliti serta pertimbangan yang tinggi demi menghasilkan para komisioner KPU yang bermartabat dan berkwalitas serta berintegritas,” kata dia.
Sebelumnya Walikota Kotamobagu Tatong Bara melayangkan protes dengan melangkan surat kepada KPU RI yang meminta membatalkan pelantikan Herdy sebagai komisioner KPU Kotambagu.
Dalam surat tersebut Walikota membeberkan berbagai alasannya untuk membatalkan Herdy dilantik sebagai anggota KPU. Beberapa poin yakni karena surat rekomendasi sebagai syarat menjadi peserta habis masa karena dikeluarkan Pjs Walikota Muhamad Rudi Mokoginta. Selain itu alasan lain untuk tidak melantik Herdy karena Pemkot kekurangan PNS. Namun surat tersebut akhirnya mentah, dan terbukti Herdy dilantik.
Penulis: Hasdy