TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kabid Tenaga Kerja Dinas sosial tenaga kerja Kotamobagu Ratna Adharani mengatakan, ada 273 perusahaan yang tercatat beroperasi di Kotamoabagu. Pihaknya sudah diberikan edaran terkait standar pembayaran gaji yang berstandar UMP.
Ratna menjelaskan, edaran dari pemerintah Kotamobagu terkait UMP sudah dilayangkan sejak dua pekan lalu. Namun jika perusahan tidak mampu menerapkan UMP kepada karyawan, pihak perusahan bisa mengajukan permohonan kepada gubernur Sulawesi Utara (Sulut) untuk penangguhan.
“Itu diatur dalam Pasal 2 Peraturan Gubernur Sulut Nomor 46 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017,” kata Ratna.
Untuk standar UMP 2017 sebesar Rp2.598.000 per bulan. Angka itu naik Rp198 ribu dari UMP tahun ini sebelunhya yang hanya Rp2.400.000 per bulan.
Untuk UMP ini mulai akan diberlakukan 1 Januari 2017 mendatang. UMP 2017 itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tanggal 1 November 2016.
“Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Nomor 09/DEPROV/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang usulan penetapan UMP 2017, maka Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut yakni Rp 2.598.000,” tambah Ratna.(Mg2)