TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Bripka Asrul akhirnya mendapat sanksi adat. Sanski itu diberikan Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (Amabom). POlisi yang bertugas di Polres Banggai sulewesi Tenga itu, harus membayar 35 juta serta dikeluarkan dari kampung. Putusan adat itu , karena Asrul dinilai melecehkan dan melanggar adat karena tak hadir saat pesta resepsinya dengan Dewi november lalu.
Sidang adat yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Mongkonai Barat, Minggu (12/1) sore. Sidang adat tersebut tanpa menghadirkan Bripka Asrul yang memang sudah tak dapat dihubungi setelah 23 November tahun lalu. Dewi Sartika Masloman perempuan yang dipacarinya tampak hadir bersama keluarga dalam gelaran tersebut.
Sidang adat tersebut menghadirkan tiga orang hakim adat dari Amabom. Mereka duduk berhadapan Dewan Pertimbangan Adat yang berjumlah lima orang. Sementara Yusuf Darwis sebagai Ketua Sidang tampak berhadapan dengan Penuntut Adat.
Ketua Hakim Adat Muliadi Mokodompit, yang tampak mengenakan penutup kepala khas Mongondow.Sekitar pukul 16.30 wita, Sidang Adat pun dibuka.
Penuntut Adat kemudian menyampaikan tuntutan atas perbuatan Bripka Asrul. Selain sanki imateri berupa Mogompat Kon Ripu atau keluar dari desa, penuntut juga meminta kepada hakim agar Asrul dijatuhkan hukuman denda uang dan serta sanksi-sanksi lainnya.
Tuntutan tersebut pun kemudian masuk ke Dewan Pertimbangan yang dipimpin Jemmi Lantong.Sebelum keputusan diketuk. Majelis Hakim Adat pun berembug sekitar 10 menit. Mereka pun memberikan hukuman materi Rp 35 juta kepada Bripka Asrul.
Selain hukuman materi 35 juta, polisiitu juga tidak diperkenankan menginjakkan kaki di Kotamobagu selama 15 tahun. Dia juga harus meminta maaf kepada masyarakat melalui media massa.
Kendati putusan adat telah diberikan, namun Dewi telah terlanjur sakit hati. Dia tetap akan menuntut memakai hukum positif.
“Saya harap, intansi tempatnya bekerja memecatnya dari institusi kepolisian,” kata dia
Diketahui tanggal 23 november 2013 seharusnya menjadi hari yang membahagiakan dalam hidup Dewi. Setelah menikah secara dinas dengan Bripka Asrul di Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, dua hari sebelumnya, keluarga Dewi menggelar resepsi dan akad nikah di Kelurahan Mongkonai, Kotamobagu.
Tapi apa yang terjadi, pria yang telah dikenalnya sejak Januari 2013 itu tak kunjung datang. Padahal, tenda telah yang telah dihias telah berpasang. Jejeran kursi telah terisi para tetamu yang datang.
“Saya sangat kecewa. Dia (Asrul) entah lari kemana,” kata Dewi.
Editor Hasdy Fattah