TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Meski Pemkot Kotamobagu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara, namun terdapat sejumlah catatan terkait penggunaan dana yang ada di semua OPD. Salah satunya yakni program bantuan sosial anak asuh yang ada di dinas pendidikan.
Tidak tanggung-tanggung program anak asuh dibanrol sebesar sebesar Rp6.490.075.000 lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Namun pada pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Sulut, ditemukan ketidaksesuaian atas penyaluran bantuan tersebut. Terdapat 2.4 miliar lebih dana untuk anak asuh tidak sesuai peruntukan.
Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagy Aljufri Ngandu pun tidak menampik atas temuan tersebut.
“Berdasarkan catatan BPK RI Perwakilan Sulut, terdapat Rp 2.409.550.000 dana tidak sesuai ketentuan pada laporan realisasi anggaran,” ujar Kadis Pendidikan Kotamobagu Aljufri Ngandu ketika dikonfirmasi.
Laporan realisasi anggaran tahun anggara 2021, Pemkot Kotamobagu menyajikan anggaran untuk belanja bantuan sosial sebesar Rp 6.490.075.000,00 dengan realisasi sebesar Rp5.756.688.750 atau 88,70% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan diketahui terdapat beberapa permasalahan. Seperti laporan penggunaan bantuan sosial anak asuh belum disampaikan sebesar Rp2.122.750.000.
Penyaluran bantuan program anak asuh, BPK ingin memastikan bantuan tersebut digunakan dengan tepat. Selain itu penerima bantuan diwajibkan untuk menyampaikan nota belanja sebagai laporan penggunaan ke SKPD terkait.
Berdasarkan catatan BPK, terdapat 1503 jumlah penerima bantuan belum menyampaikan laporan penggunaan.
“Jadi berdasarkan catatan, yang dimaksud dengan tidak sesuai ketentuan, karena para penerima bantuan setelah menggunakan dana, belum menyerahkan nota belanja sebagai pertanggungjawaban.
Berdasarkan keterangan PPTK bantuan sosial anak asuh, terdapat kendala dalam penyerahan nota belanja dikarenakan banyak penerima bantuan sosial anak asuh yang tidak berada di rumah saat dimintakan untuk penyerahan nota belanja.
Namun atas upaya yang dilakukan, dari jumlah 1503, saat ini sudah mencapai 90% lebih.
“Tim sudah turun jemput bola ke rumah siswa penerima bantuan untuk mengambil nita belanja. Alhamdulillah sudah mencapai 90%,” ujarnya.
Program bantuan anak asuh kepada siswa SD atau MI, SMP atau MTs, SMA atau MA atau SMK dan mahasiswa, bertujuan untuk pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan serta untuk membantu para siswa serta mahasiswa berasal sari keluarga tidak mampu dalam bentuk pembiayaan dana pendidikan.
Proses penetapan penerima bantuan anak asuh diusulkan oleh kelurahan kemudian diverifikasi oleh tim dari Dinas Pendidikan (SD dan SMP) dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk siswa penerima dari tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat dan Mahasiswa atau calon Sarjana. Verifikasi dilakukan dengan turun ke lapangan by name by address. Hasil verifikasi itu tertuang dalam Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 318 Tahun 2021 tentang penetapan penerima program bantuan anak asuh tahun anggaran 2021 dan surat keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 328 tahun anggaran 2021 tentang penetapan penerima program bantuan.
Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu Aljufri Ngandu mengatakan, program bantuan anak asuh berdasarkan peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 28.a Tahun 2016 tentang program bantuan anak asuh untuk keluarga tidak mampu dan dimanfaatkan untuk pembiayaan keperluan pribadi siswa dalam rangka penyelesaian pendidikan.
Seperti pembelian sepatu, seragam sekolah beserta kelengkapannya, tas sekolah dan sejenisnya. Selain itu pembelian buku cetak, buku tulis, bahan, alat tulis dan sejenisnya.
Bukan hanya itu, bantuan itu juga untuk pembiayaan yang diperlukan oleh siswa dalam rangka mengikuti proses pembelajaran di kelas dan atau untuk Lembar Kerja Siswa (LKS), resume materi pelajaran (diktat), dan pengganti atau pengurang biaya yang harus dibayar oleh siswa ke satuan pendidikan dan biaya operasional pendidikan lainnya.
Sedangkan untuk pembiayaan keperluan pribadi mahasiswa dalam rangka penyelesaian pendidikan antara lain digunakan untuk biaya kuliah meliputi biaya daftar ulang dan SPP, pembelian buku referensi akademi, bahan dan alat tulis, biaya praktik, biaya PKL, dan biaya KKN. Biaya Skripsi, dan wisuda, serta biaya asrama atau tempat kost.
Untuk mengetahui dana bantuan sosial digunakan dengan tepat, penerima bantuan diwajibkan untuk menyampaikan nota belanja sebagai laporan penggunaan ke SKPD terkait. (*)