• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

BPK Temukan 2.4 Miliar Lebih Belanja Bantuan Sosial Anak Asuh Tidak Sesuai Ketentuan

Redaksi by Redaksi
3 Oktober 2023
in Kotamobagu
0
BPK Temukan 2.4 Miliar Lebih Belanja Bantuan Sosial Anak Asuh Tidak Sesuai Ketentuan
0
SHARES
595
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Meski Pemkot Kotamobagu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara, namun terdapat sejumlah catatan terkait penggunaan dana yang ada di semua OPD. Salah satunya yakni program bantuan sosial anak asuh yang ada di dinas pendidikan.

Tidak tanggung-tanggung program anak asuh dibanrol sebesar sebesar Rp6.490.075.000 lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Namun pada pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Sulut, ditemukan ketidaksesuaian atas penyaluran bantuan tersebut. Terdapat 2.4 miliar lebih dana untuk anak asuh tidak sesuai peruntukan.

Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagy Aljufri Ngandu pun tidak menampik atas temuan tersebut.

“Berdasarkan catatan BPK RI Perwakilan Sulut, terdapat Rp 2.409.550.000 dana tidak sesuai ketentuan pada laporan realisasi anggaran,” ujar Kadis Pendidikan Kotamobagu Aljufri Ngandu ketika dikonfirmasi.

Laporan realisasi anggaran tahun anggara 2021, Pemkot Kotamobagu menyajikan anggaran untuk belanja bantuan sosial sebesar Rp 6.490.075.000,00 dengan realisasi sebesar Rp5.756.688.750 atau 88,70% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan diketahui terdapat beberapa permasalahan. Seperti laporan penggunaan bantuan sosial anak asuh belum disampaikan sebesar Rp2.122.750.000.

Penyaluran bantuan program anak asuh, BPK ingin memastikan bantuan tersebut digunakan dengan tepat. Selain itu penerima bantuan diwajibkan untuk menyampaikan nota belanja sebagai laporan penggunaan ke SKPD terkait.

Berdasarkan catatan BPK, terdapat 1503 jumlah penerima bantuan belum menyampaikan laporan penggunaan.

“Jadi berdasarkan catatan, yang dimaksud dengan tidak sesuai ketentuan, karena para penerima bantuan setelah menggunakan dana, belum menyerahkan nota belanja sebagai pertanggungjawaban.

Berdasarkan keterangan PPTK bantuan sosial anak asuh, terdapat kendala dalam penyerahan nota belanja dikarenakan banyak penerima bantuan sosial anak asuh yang tidak berada di rumah saat dimintakan untuk penyerahan nota belanja.

Namun atas upaya yang dilakukan, dari jumlah 1503, saat ini sudah mencapai 90% lebih.

“Tim sudah turun jemput bola ke rumah siswa penerima bantuan untuk mengambil nita belanja. Alhamdulillah sudah mencapai 90%,” ujarnya.

Program bantuan anak asuh kepada siswa SD atau MI, SMP atau MTs, SMA atau MA atau SMK dan mahasiswa, bertujuan untuk pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan serta untuk membantu para siswa serta mahasiswa berasal sari keluarga tidak mampu dalam bentuk pembiayaan dana pendidikan.

Proses penetapan penerima bantuan anak asuh diusulkan oleh kelurahan kemudian diverifikasi oleh tim dari Dinas Pendidikan (SD dan SMP) dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk siswa penerima dari tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat dan Mahasiswa atau calon Sarjana. Verifikasi dilakukan dengan turun ke lapangan by name by address. Hasil verifikasi itu tertuang dalam Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 318 Tahun 2021 tentang penetapan penerima program bantuan anak asuh tahun anggaran 2021 dan surat keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 328 tahun anggaran 2021 tentang penetapan penerima program bantuan.

Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu Aljufri Ngandu mengatakan, program bantuan anak asuh berdasarkan peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 28.a Tahun 2016 tentang program bantuan anak asuh untuk keluarga tidak mampu dan dimanfaatkan untuk pembiayaan keperluan pribadi siswa dalam rangka penyelesaian pendidikan.

Seperti pembelian sepatu, seragam sekolah beserta kelengkapannya, tas sekolah dan sejenisnya. Selain itu pembelian buku cetak, buku tulis, bahan, alat tulis dan sejenisnya.

Bukan hanya itu, bantuan itu juga untuk pembiayaan yang diperlukan oleh siswa dalam rangka mengikuti proses pembelajaran di kelas dan atau untuk Lembar Kerja Siswa (LKS), resume materi pelajaran (diktat), dan pengganti atau pengurang biaya yang harus dibayar oleh siswa ke satuan pendidikan dan biaya operasional pendidikan lainnya.

Sedangkan untuk pembiayaan keperluan pribadi mahasiswa dalam rangka penyelesaian pendidikan antara lain digunakan untuk biaya kuliah meliputi biaya daftar ulang dan SPP, pembelian buku referensi akademi, bahan dan alat tulis, biaya praktik, biaya PKL, dan biaya KKN. Biaya Skripsi, dan wisuda, serta biaya asrama atau tempat kost.

Untuk mengetahui dana bantuan sosial digunakan dengan tepat, penerima bantuan diwajibkan untuk menyampaikan nota belanja sebagai laporan penggunaan ke SKPD terkait. (*)

Tags: Aljufri NganduAnak AsuhBPK RIkotamobaguTatong Bara
Previous Post

Diduga Lakukan Penistaan Agama, AT Warga Tiberias Dilaporkan ke Polres Bolmong

Next Post

Pemkot Kotamobagu Lelang Eks Mobil Dinas Tatong Bara

Next Post
Pemkot Kotamobagu Lelang Eks Mobil Dinas Tatong Bara

Pemkot Kotamobagu Lelang Eks Mobil Dinas Tatong Bara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.